Jpnindonesia.com Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Jenderal Pol. (Purn.) Budi Gunawan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin 4 November 2024 mengungkap strategi pemerintah mencegah praktik judi online (judol) di Indonesia.
Budi Gunawan menyebut strategi itu telah diputuskan dalam rapat yang dia pimpin dan dihadiri oleh sejumlah menteri dan pimpinan lembaga di Kantor Kemenko Polkam sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.
“Untuk judi online sendiri, ada beberapa strategi komprehensif yang tadi telah diputuskan dalam rapat, mulai dari memasifkan pendidikan tentang bahaya judi online, karena edukasi ini bertujuan menciptakan kesadaran kolektif dan membangun resistensi komunitas terhadap godaan judi online,” kata Menko Polkam
Strategi pencegahan lainnya, Budi melanjutkan, meringkus simpul-simpul aktor judi online, mencabut akses yang menghubungkan pemain dan sistem judi online, serta akses sistem pembayaran judi online.
“Tentu, tujuannya memutus mata rantai judi online tersebut,” kata Budi Gunawan.
Strategi ketiga, Budi menyebut, langkah pencegahan lainnya ialah menjatuhkan hukuman berat kepada mereka yang tidak patuh terhadap imbauan dan larangan judi online.
“Jika upaya pencegahan ini tidak diindahkan, dan ditemukan pelanggaran atau pidananya, maka hukuman yang berat akan diterapkan untuk efek jera,” kata Menko Polkam.
Dia menegaskan strategi pencegahan yang disusun pemerintah bukan berarti menihilkan penindakan.
“Pencegahan menjadi bagian integral dari langkah-langkah strategis yang telah ditetapkan, termasuk bagian dari regulasi yang ditetapkan,” kata Budi Gunawan.
Menko Polkam pada hari ini mengumumkan tujuh desk (satuan kerja) lintas kementerian/lembaga untuk menangani tujuh persoalan prioritas selama 100 hari pertama masa kerja pemerintahan Presiden Prabowo. Dari tujuh desk itu, salah satunya Desk Penanganan Judi Online yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Enam desk lainnya yang juga resmi terbentuk hari ini, yaitu Desk Pilkada, Desk Pencegahan Penyeludupan, Desk Pemberantasan Narkoba, Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara, Desk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data.