Jpnindonesia.com Jakarta Selasa, 19 November 2024- Sejumlah jurumudi Mikrotrans yang kendaraannya dihentikan operasinya bersama sejumlah anggota Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM), mengunjungi Dinas Perhubungan DK Jakarta, dan diterima oleh Bapak Reza, Kasie Angkutan Dalam Trayek Dishub DK. Jakarta.

Bambang, Koordinator Pramudi Jaklingko Jakarta Timur mengungkapkan bahwa; kronologi yang terjadi atas Stop operasi kurangg lebih 84 kendaraan mikrotrans jaklingko:
1.kendaraan yang di Stop operasi oleh Trans Jakarta dan Dishub adalah: Koperasi Kojang sebanyak 36 unit, PT.Lestari sebanyak 38 unit, koperasi Kolamas sebanyak 9 unit dengan total kurang lebih 83 unit kendaraan x 2.4 supir/ Pramudi = ya kurang lbh 180 orang pramudi
2.adapun kesalahan Operator ( kojang, lestari dan kolamas) adalah diduga salah satu surat kelengkapan di kendaraan tersebut yaitu KP ( kartu pengawasan) nya diduga diedit/ dipalsukan oleh staf admin.
3.Namun mengapa baru ketahuan dibulan july 2024, sedangkan persyaratan kendaraan beroperasi telah ditempuh yaitu adanya EVDAL ( pemeriksaan physik kendaraan dan kelengkapan nya + surat-surat kendaraan yaitu: stnk + kir dan KP yang dilakukan oleh aparat Trans jakarta dan mungkin juga dishub, bisa diloloskan oleh aparat pemeriksa.
4.Penyetopan operasi atas 83 kendaraan yang dilakukan oleh Trans Jakarta dan Dishub sejak 12 Juli 2024 berdampak kepada:
a.pelayanan publik/ masyarakat pengguna jasa transportasi tidak dapat terlayani dengan baik.
b.180 pramudi yang tidak dapat bekerja, bagaimana mereka dapat menafkahi keluarganya (kontrakan rumah, sekolah anak nya dan kebutuhan hidup se hari-hari).
c.pemilik/ anggota koperasi ya g mana masih mengangsur kendaraannya di Bank menjadi tidak bisa terbayarkan dan ditarik nya kendaraan oleh pihak bank.
5.Penyetopan operasi tersebut tidak dilakukan dengan surat yg Resmi seperti pada umumnya (kalau di kepolisian / dishub ada surat resmi berupa tilang dengan Batas waktu berapa lama?).
6 pihak Trans Jakarta menyarankan agar Surat KP tersebut diurus di PTSP segera, namun yg sangat mengherankan adalah Pihak DISHUB membuat surat kepadaPTSP dan meng HOLD/ memblokir nya dengan alasan yang tidak jelas, seperti sanksi administrasi (juga tidak Jelas berapa lama?).
7.Disini terlihat perlakuan yang dilakukan oleh Pihak Trans Jakarta dan Dishub sangat mengambang dan tidak jelas.

  1. Sedangkan ada operator lain yg KP nya seperti itu juga tidak di STOP Operasi tapi hanya diberikan BA/ Tilang dan kendaraan Dapat beroperasi dan segera mengurus KP nya di PTSP dan Dishub TDK memblokir nya, ada apa ini?
  2. Atas point2 diatas Jelas disini diduga kedua Instansi tsb melakukan diskriminasi / pIlih kasih dan terjadi Ketidak adilan.
  3. Karena Trans Jkt menyetop Operasi tanpa ada surat resmi yang jelas.
  4. Pihak Dishub pun sama melakukan blokir kpd pihak PTSP dengan surat yang tidak Jelas serta operator tidak diberikan surat apapun juga
  5. Jelas disini terjadi ke se wenang-wenang an yang dilakukan oleh ketiga instansi tersebut ( Dishub + Trans Jkt + PTSP).
  6. Mediasi sudah kami lakukan dengan pihak Dushub dan Trans jakarta, bahkan kadishub menyarankan buat kembali surat dengan satu lembar surat pernyataan diatas materai yang isinya tidak lagi mengulangi Kesalahan yg sama sejak tanggal 02 oktober 2024 yang sampai saat ini tidak ada jawaban hanya saling melempar Kadushub keoada Kabid nya dan kabid dishub kpd Trans Jakarta.
  7. Bahkan kami dipanggil oleh Kejaksaan Agung yg katanya diduga ada penyalah gunaan anggaran subsidi temuan BPK dan kami semua operator tidak pernah ada aliran dana lebih yg dibayar untuk operasional kendaraan kami yang ada malah pengurangan jarak tempuh dll.
  8. Kendaraan kami yang di stop operasi sudah berjalan 4 bulan tanpa kepastian apapun, memang tidak dibayar semua termasuk Gaji pramudi, jangan kami dikira menerima aliran dana pembayaran tersebut dari pihak TJ dan TJ dibayar oleh Dishub sebagai pemegang anggaran subsudi.
  9. Kami sudah bosan menemui DISHUB yang hanya menunggu tidak ada kejelasan bahkan bertemu dgn aparat Dishub pun menunggu ber jam-jam bahkan ditolak dengan alasan yang tidak jelas.

Sementara itu, Reza, Kasi Angkutan Dalam Trayek (ADT) Dishub DK Jakarta mengungkapan akan menampung seluruh keluhan yang disampaikan kepada pimpinannya.

“Semua yang disebutkan hari ini akan kami tampung, namun sayapun berharap agar teman-teman Pramudi dapat bersurat ke dinas perhubungan sebagai acuan tambahan dan kekuatan agar apa yang saya sampaikan kepada pimpinan dapat segera ditindak lanjuti,” ungkapnya.

Harry Amiruddin sebagai ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media(FORKAM) , yang mendampingi pramudi di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta , meminta Dishub Provinsi DKI Jakarta mencabut sangsi yang diberikan kepada PT Lestari.

“Kalau memang ada sangsi administrasi dari PTSP tunjukan surat sangsi tersebut . Kami kasihan pada jurumudi yang sudah 5 bulan lebih mobilnya tidak beroperasi mereka butuh bayar kontrakan, makan istri dan anak anaknya. Ini ada dugaan ada oknum yang sengaja berbuat tidak adil, terhadap PT Lestari,” ungkapnya.

“Ini kami hadir karena bicara kemanusiaan, yang harus diperjuangkan hak hak pramudi. Sekali lagi kami minta kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, jangan zolim kepada rakyat kecil, yang hanya sebatas bela perut,” Tegas Harry.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *