Jpnindonesia.com Bone- Ketua Umum SOLIDARIITAS PEMBELA ADVOKAT SELURUH INDONESIA (SPASI) SANGAT MENGUTUK KERAS TINDAKAN PENEMBAKAN BRUTAL DAN PENGECUT TERHADAP REKAN SEJAWAT DI BUMI ARUNG PALAKKA (BONE)
KRONOLOGIS KASUS
BUMI ARUNG PALAKKA (BONE) BERDUKA pada Penutupan akhir Tahun 2024 dengan adanya Tindakan Penembakan Brutal oleh seorang Orang Tak dikenal (OTK) terhadap Rekan Sejawat Advokat.
Menurut Laporan, Bahwa Pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 21.50 WITA, korban yang bernama Rudi S. Gani (49) tahun berprofesi sebagai Advokat/Pengacara baru tiba di kampung halamannya bersama sang istri di Dusun Limpoe, Desa Patukku, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone
“Korban sedang makan bersama istrinya, ketika tiba-tiba terdengar suara letusan tembakan senjata api dari luar rumah, Korban.ditemukan sudah tergeletak bersimbah darah dengan luka tembak di wajah,’ ungkap Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra.
Profesi Advokat mendapatkan Ancaman
Insiden Penembakan Brutal tersebut menurut Ketua Umum SOLIDARIITAS PEMBELA ADVOKAT SELURUH INDONESIA (SPASI) mengguncang Komunitas hukum dan dilihat sebagai bentuk KEJAHATAN dan ANCAMAN Yang SANGAT SERIUS terhadap Profesi Advokat/ Pengacara, oleh karenanya Pihak Kepolisain Republik indonesia khusus nya Kepolisan Polisi Daerah Sulawaesi Selatan (POLDA SULSEL) segera menangkap Pelaku sebagai bentuk Keadilan dan menjaga Keamanan serta Pengayom Masyarakat pada umumnya.
Penembakan Brutal tersebut menurut Ketua Umum SOLIDARIITAS PEMBELA ADVOKAT SELURUH INDONESIA (SPASI) merupakan tindakan biadab, pengecut dan tidak berperikemanusiaan. Sebagai Pengacara, Rasa Solidaritas sesama rekan sejawat yang ditembak secara brutal adalah bentuk dukungan moril dan panggilan hati Nurani untuk segera meminta kepada Kapolda Sulsel segera membentuk Tim Khusus dalam mengusut dan menangkap Pelaku penembakan.
Penegakkan Hukum Di Negara Kesatuan Republik Indonesia jangan kalah dengan kekerasan dan ancaman nyata. Agar tercipta rasa aman dan nyaman bagi keluarga korban serta bagi seluruh profesi hukum.