Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan gugatan mengenai ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden, atau yang dikenal dengan istilah presidential threshold. Putusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang berlangsung pada Kamis, 2 Januari 2025.
Dengan keputusan ini, MK menetapkan bahwa partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tanpa adanya batasan prosentase kursi DPR atau suara sah nasional.
“Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar hakim MK Saldi Isra dalam pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis.
Ia juga menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.
Partai Buruh merespon dan menyambut baik keputusan ini, saat dikonfirmasi di kawasan Proklamasi Jakarta Pusat, Jumat, 3 Januari 2024, Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli menyatakan bahwa partainya akan siap mencalonkan capres sendiri pada Pemilu 2029, berkat penghapusan presidential threshold.
“Hari ini, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa presidential threshold adalah 0 persen atau dihapus. Dengan ini, pada Pemilu 2029, Partai Buruh bisa mengajukan calon presiden sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain,” ujar Ferri Nuzarli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 3/1/25.
Sementara itu Said Salahudin mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan tidak dapat diubah oleh pemerintah atau DPR. Ferri Nuzarli menegaskan, Pemerintah dan DPR tidak dapat “menghidupkan” kembali pasal tersebut atau melakukan revisi yang melanggar putusan MK.
“Keputusan ini membuka peluang bagi Partai Buruh untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di Pilpres 2029, mirip dengan yang terjadi di Brasil, Australia, dan negara-negara lainnya,” tutup Said Salahudin Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP)