Jpnindonesia.com Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan metode sidang panel.

Terdapat tiga panel yang terdiri atas tiga hakim konstitusi. Panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Apriyadi S.H., kuasa hukum dari KPU Minahasa Utara (Termohon), calon bupati dan wakil bupati terpilih 2024, kabupaten Minahasa saat diwawancarai media mengatakan bahwa masalah perkara ini, di Tata usaha negara dan di Mahkamah Agung artinya masalah ini sudah sangat jelas dan sudah tuntas,” jelasnya.

Ada putusan pengadilan tinggi tata usaha negara ada putusan pengadilan Mahkamah Agung artinya bahwa terkait tuntutan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 tidak terbukti secara hukum kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih,”papar Apriyadi.

Saya selaku kuasa hukum calon bupati dan wakil bupati terpilih (termohon), jelas kita akan membantah semua dalil karena kita yakin dalil ini tidak benar dan tidak berdasarkan hukum,”tambahnya.

Harapan kami, sebenarnya proses pemilu itu kan ada Elektoral Justice sudah disiapkan dihulunya sementara MK ini adalah perselisihan dihilirnya, saya berharap MK konsisten dengan itu, bahwa hal- hal yang menjadi kewenangan lembaga- lembaga penyelesaian di hulunya itu tetap dihormati, baru setelah ada perselisihan terkait hasil perolehan suara dan lain- lain itu merupakan kewenangan Mk, karena tidak terjadi keracuan hukum kan kita punya lembaga- lembaga yang sudah dimandatkan undang- undang untuk mengikat bagian- bagian hukum dalam pemilu,’pungkasnya.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *