Jpnindonesia.com Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan metode sidang panel.
Terdapat tiga panel yang terdiri atas tiga hakim konstitusi. Panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Sengketa Pilkada kabupaten Sampang Madura, Bupati dan Wakil Bupati Terpilih paslon nomor urut 02 Slamet Junaidi dan Ahmad Mahfudz ((Jimad Sakteh), dan Pemohon paslon nomor urut 01 Muhammad Bin Muafi Zaini- Abdullah Hidayat.
Disampaikan H. Sahrawi Ketua Tim Koordinator Pemenangan, Cabup dan Cawabup kabupaten Sampang Jawa Timur yang dilaporkan oleh pemohon adalah terkait dengan pemilih yang sudah meninggal akan tetapi itu sebenarnya bukan ranahnya perkara, pemilih yang sudah meninggal itu seharusnya disertai dengan akta kematian dari dukcapil, maka dari itu karena sekarang sudah dilaporkan ke MK dan kami hadir dalam persidangan,” jelas H. Sahrawi.
Bukti- bukti sudah masuk ke MK dan sudah sidang minggu lalu dan untuk presentasi selisih suara untuk cabup dan cawabup terpilih 6.9 persen.
Harapan kami semoga laporan dari pihak pemohon yaitu oleh Majelis Hakim ditolak sehingga sidang ini tidak lanjut,”pungkasnya.