Jpnindonesia.com Jakarta- Prof. Yafet Y W Rissy selaku kuasa hukum dari pihak terkait calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Paulus Heno dan Apremoi Dedelusy Pethan untuk Kabupaten Rote Ndao, hari ini kami memberikan keterangan sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara no NI/PHPU.BUP-XIII/202,”papar Prof. Yafet.
Disampaikan Prof Yafet , bahwa kita membantah secara terang benderang dan membantah secara tegas apa yang disampaikan oleh Pemohon, jadi intinya yang disampaikan permohonan pemohon adalah mengenai ijazah milik Saudari Apremoi, dia menuduh sebagai terindikasi palsu, dan kita sudah membantah dan terang benderang kepada majelis hakim MK, bahwa kita memiliki ijazah asli semuanya, SD asli, SMP asli semua a/n Apremoi, kemudian ini ijazah paket C ini yang dipersoalkan, tertulis itu Apremoi ini sangat jelas Apremoi bukan ” s” tapi” i” yang benar adalah “Apremoi ” bukan Apremos,”tegas Prof Yafet.
Jadi pihak pemohon mesti belajar lagi menulis dan membaca yang baik, ujarnya.
Kemudian adalagi surat keterangan ujian nasional yang dikeluarkan oleh kepala dinas DPPO dan ini resmi semuanya tidak ada yang palsu dan tidak ada terindikasi palsu.
Selanjutnya Prof Yaset telah menyampaikan ke MK bahwa pemohon itu adalah opini bukan bukti, di Mahkamah tidak butuh narasi dan butuh opini yang dibutuhkan adalah bukti hukum. Doktrinnya adalah “bukti-bukti ini telah menyatakan dirinya sebagai bukti yang terang benderang”.
Ditambahkannya lagi, perlu saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Rote Ndao dan saya berharap semua tenang-tenang semua dan baik2 saja karena kita sudah menghadirkan bukti yang sah dan valid, kalau ada pihak-pihak yang mengklaimm atau mempersoalkan ” s” & “i” saya tegaskan dan masyarakat Rote Ndao tidak perlu ragu, bahwa MK akan memutuskan yang terbaik bagi rakyat Rote Ndao,”tegas Prof Yafet.
Harapannya, kami miemnta kepada MK menyatakan dalam eksepsi kita menolak permohonan pemohon, untuk seluruhnya, karena permohonan pemohon tidak dapat diterima dan MK menerima seluruh keterangan pihak terkait termasuk salah satunya adalah menyatakan bahwa Keputusan KPU Rote Ndao terkait dengan penetapan pemilihan hasil suara iru adalah sah, benar dan tetap berlaku. Dan diminta supaya pasangan Paulus & Apremoi ditetapkan sebagai Bupati & Wk Bupati terpilih Kab. Rote Ndao dan dilanjutkan kepelantikan,”pungkas Prof Yafet.