Jpnindonesia.com Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan metode sidang panel.

Terdapat tiga panel yang terdiri atas tiga hakim konstitusi. Panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Disampaikan Rian Nasaru SH kepada media kami dari kuasa hukum pihak terkait /pihak pemenang Paslon nomor urut 1 dari pasangan Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey kabupaten Gorontalo Utara provinsi Gorontalo.

Meminta bukti bukti dan permohonan yang berkaitan dengan permohonan jadi ini tujuannya untuk melakukan jawaban yang berkaitan dengan permohonan para penuntut,” papar Rian.

Ditambahkan Rian bahwa Pemohon dari Paslon nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Yusuf Hasan yang di dalil kan hanya berkaitan dengan proses atau kalau kita mau lihat dari ambang batas itu akan ditolak dalam dus besar.

Rian katakan kita berharap Majelis Hakim MK bisa mengambil keputusan yang seadil adilnya,”pungkasnya.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *