Jpnindonesia.com Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menetapkan hasilnya, paslon Oskar Manoppo dan Argo Sumaiku nomor urut 1, sementara Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow mendapat nomor urut 2.
Paslon No urut 01 ini digugat di Mahkamah Konstitusi dengan dalil dugaan politik uang.
dan masyarakat yang tidak mempunyai hak pilih tetap melakukan pencoblosan. Hal ini terjadi akibat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur selaku Termohon yang lalai memberikan surat suara kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Hal itu disampaikan Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Paslon No urut 01 menyampaikan semua dalil – dalil tersebut diatas tidak benar.Hal itu di sampaikan kepada awak media di MK Jakarta Menurutnya Maikel Pemohon mendalilkan politik uang yang dilakukan pasangan calon nomor urut 0 1 Dugaan politik uang dan pengalangan massa, serta daftar penerima untuk mempengaruhi suara dan dilakukan dengan menggunakan ASN merupakan perbuatan yang menciderai pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur itu tidak benar”terangnya.
Tim Kuasa Hukum Terkait Paslon mengatakan semua tuduhan di atas itu tidak benar, karena kami sudah konfirmasi dimana ada tuduhan ternyata Paslon No urut 1 memperoleh suara di bawa suara pemohon.
Harapan kami sidang selanjutnya semua dalil yang di tuduhkan pemohon di batakan dan terkait segera di lantik,” pungkasnya.

Hadir cawabup terpilih paslon nomor urut 01, mengatakan tidak ada penguasa yang dizolimi, melainkan rakyatlah bersatu menyelamatkan penguasa yang Zolim, Harapannya Insyaallah Yusdisial ditolak oleh kuasa Pemohon,”tambahnya.