Jpnindonesia.com Jakarta-Sidang lanjutan gugatan pilkada Kabupaten Empat Lawang Sumsel H. Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati (HBA-HENNY) kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (20/01/25).
Kuasa Hukum HBA-HENNY, Rustam Effendi SH. mengatakan gugatan yang kami sampaikan kepada KPU Kabupaten Empat Lawang terkait sengketa proses pilkada bukan hasil pilkadanya.
Menurut kami janggal proses yang dilakukan KPU Kabupaten Empat Lawang. Setelah mendengarkan apa yang disampaikan majelis hakim MK ternyata sudah masuk ke substansi apa yang telah kami sampaikan terlebih dahulu kata Rustam Effendi SH., Senin (20/01/25).

Kuasa Hukum Ralan Tampubolon SH., menambahkan hari ini kami sangat puas dengan apa yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Karena hakim sudah secara tidak langsung masuk ke dalam pokok permasalahan mengenai apa sih yang dilakukan KPU, imbuhnya.
Kita berharap dengan respon yang baik ini akan dirapatkan di dalam pleno RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) nantinya. Bahwasanya kita akan bongkar apa yang dilakukan KPU terhadap pasangan calon kita HBA-HENI yang benar-benar sangat diskriminasi. Mulai dari proses pencalonan bahkan sampai dengan pernyataan TMS (tidak memenuhi syarat) dari KPU Kabupaten Empat Lawang, bebernya.
Lanjut Ralan bagaimana cara menghitungnya KPU harus diperjelas karena berdasarkan tiga putusan MK bahwasannya definitif dan Pjs itu dihitung sama. Sehingga apa yang dilakukan waktu itu sudah mengambil dari hak paslon kita. Waktu itu baru satu periode artinya bupati kita dalam hal ini HBA masih satu periode.
Kita sangat bersyukur positif hari ini dan semoga persidangan selanjutnya kedepan mendapatkan nilai-nilai positif juga. Kami sangat bersemangat hari ini berterima kasih kepada Tuhan yang telah memberikan petunjuk yang bagus hari ini, jelasnya.
Sidang berikut kita mendengarkan majelis hakim karena pemohon sudah membacakan dalil dalil nya, termohon dan pihak terkait juga sudah membacakan permohonannya. Tinggal majelis hakim dalam rapat permusyawaratan Hakimnya nanti menjelaskan dan memutuskan apakah layak atau tidak. Kita berharap bukan berbicara perselisihan hasil pemilu tetapi bicara sengketanya proses mulai dari mencalon sampai kepada terpilih menjadi peserta pilkada, paparnya.
Seperti diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang menetapkan 1 pasangan calon Joncik Muhammad-Arifai di Pilkada bupati/wakil bupati wilayah tersebut. Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati yang ikut mendaftar tak lolos sebagai peserta.
“Hanya 1 Paslon yang ditetapkan untuk Pilkada Empat Lawang karena 1 bakal calon Empat Lawang lain yang mendaftar atas nama Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati tidak memenuhi syarat karena (Budi Antoni Aljufri) sudah 2 periode menjabat sebagai Bupati Empat Lawang,” ujar Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman saat dikonfirmasi, Minggu (22/9/2024) kala itu.