Jpnindonesia.com Jakarta-Acara sidang hari ini adalah pembacaan dari pemohon, kemudian keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu, pihak terkait yang memperoleh suara terbanyak paslon no 02 Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan Edison- Sumarni.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Riasan Syahri S.H.,M.H, di Mahkamah Konstitusi ( MK) 21 Januari 2025.

Persentasi selisih suara 3.12 persen, Yang didalilkan pihak pemohon banyak tapi sesuai dengan jawaban kami pemohon tidak mempunyai bukti untuk membuktikan dan membantah TSM dan meminta Pemilihan Suara Ulang, dan laporan tidak secara undang- undang untuk melakukan pemilihan suara ulang , laporan ke Bawaslu tidak ada,;”terang Riasan.

Harapannya agar MK tetap mensahkan keputusan KPU karena pemilihan itu merupakan suara rakyat kabupaten Muara Enim sudah menentukan pemimpinnya untuk 5 tahun kedepan kami berharap MK mengeluarkan keputusan KPU,”pungkas Riasan Syahri S.H.,M.H,

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *