Jpnindonesia.com Jakarta-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang melaporkan hasil pengawasan audit dana kampanye. Berdasarkan hasil pencermatan pada aplikasi SIKADEKA terhadap audit laporan dana kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 Fadly Amran– Maigus Nasir dinyatakan tidak patuh. Demikian keterangan Bawaslu Kota Padang yang disampaikan Rahmad Ramli pada Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Padang Tahun 2024 pada Rabu (22/1/2025).
Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. Persidangan dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.
Terhadap dalil permohonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Nomor Urut 03 Hendri Septa dan Hidayat (Pemohon) ini, Bawaslu menyebutkan keterangan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas dugaan bahwa Paslon Nomor Urut 01 tidak jujur dalam melaporkan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye. “Berdasarkan hasil pencermatan pada aplikasi terhadap hasil audit laporan dana kampanye oleh kantor akuntan publik pada tanggal 9 Desember 2024 dalam hasilnya dinyatakan tidak patuh,” sebut Rahmad terhadap permohonan Perkara Nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Rahmad Ramli mengungkapkan harapannya, mudah- mudahan keterangan Bawaslu bisa menjadi rujukan atau petunjuk bagi Majelis Hakim dalam memberikan putusan dalam proses Pilkada di kota Padang,”pungkasnya.