Jpnindonesia.com Jakarta- Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 149/PHPU.BUP-XXIII/2025. Terkait pilkada Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jum’at (24/01/25).
Pemohon juga mendalilkan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Sigi di Pilbup. Di mana terdapat kasus menunjukkan daftar pemilih tetap (DPT) yang memiliki surat pemberitahuan (Formulir C Pemilihan), tetapi ditolak menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS).
Kuasa hukum pihak terkait paslon no. 01 Mohammad Irwan-Samuel Yansen Pongi, Ahmad Yani Jamal, SH., mengatakan pihak pemohon menurut kami tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Terkait objek permohonan yang diajukan, terkait ambang batas, dugaan dugaan pelanggaran yang dipermasalahkan oleh pemohon yang merupakan kewenangan dari lembaga lain, imbuhnya.
Terkait pokok pokok permohonan yang dipermasalahkan pihak pemohon terkait dugaan yang dilakukan penyelenggara, terkait pemilih yang ditolak untuk berpartisipasi dalam pemilihan tersebut, terkait tidak konsisten nya surat edaran kewajiban membawa KTP atau biodata. Berdasarkan keterangan Bawaslu tidak ada dugaan pelanggaran-pelanggaran dan sudah dilakukan pemeriksaan, kata Kuasa Hukum paslon no. 01 Ahmad Yani Jamal, SH., di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jum’at (24/01/25).
Hasil perolehan rekapitulasi di Kabupaten Sigi pada Pilkada 2024 menetapkan pasangan nomor urut dua Anwar Hafid-dr. Reny A Lamadjido unggul di daerah itu.
Sementara itu untuk perolehan suara tertinggi pada pilkada di Sigi yaitu pasangan calon nomor urut satu yaitu Moh Rizal Intjenae-Samuel Yansen Pongi.
Selisih suara sekitar 6,3℅ atau 8.705 dan dugaan yang dipermasalahkan pemohon di kecamatan Palolo justru paslonnya pemohon yang menang. Terkait permasalahan dugaan pelanggaran termohon yang tidak memberikan kesempatan hak pilih dan sudah diperiksa Bawaslu ternyata pada saat itu ybs tidak ditempat. Dan ada juga yang sudah meninggal dunia, pungkasnya.