Jpnindonesia.com Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pulau Morotai 2024, Maluku Utara, Kamis (23/01/25).
Sengketa ini dimohonkan oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Nomor Urut 2, Syamsuddin Banjo – Judi Robert Efendis Dadana.
Ditemui usai acara sidang Kuasa Hukum termohon yang juga sebagai Ketua Tim Hukum Hendra Hasim mengatakan agenda persidangan hari ini jawaban dari pihak termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan pihak Bawaslu sebagai pemberi keterangan sudah selesai disampaikan tadi, imbuhnya.
Semua dalil pemohon sudah dijawab dalam jawaban termohon. Dalil pemohon soal selisih antara yang ditandatangani perolehan total suara itu sudah kami jawab kami berikan form c hasil, form hasil kecamatan dan daftar hadirnya. Kemudian mengenai pihak terkait statusnya ASN padahal KTP yang dimasukkan ke KPU bukan statusnya ASN, kata kuasa hukum termohon Hendra Hasim di Gedung Mahkamah Konstitusi Kamis (23/01/25).
Apa yang disampaikan KPU sebenarnya adalah sama meminta untuk menerima eksepsi termohon, meminta MK untuk menetapkan keputusan KPU benar dan berlaku. Lalu menetapkan perolehan hasil suara yang benar berdasarkan keputusan KPU yang adil, Cetusnya.
Sebagaimana kita ketahui KPU Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane (Rusli-Rio), sebagai pemenang kontestasi Pilkada 2024.
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan KPU Pulau Morotai, nomor: 101 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pulau Morotai tahun 2024.
Dalam perolehan suara hasil pilkada Kabupaten Pulau Morotai, paslon No urut 3 lebih unggul dibandingkan dengan paslon lainnya.
Pasangan calon nomor urut 1 atas nama Deny Garuda dan Muhammad Qubais Baba dengan perolehan suara sah sebanyak 19.166. Pasangan calon nomor urut 2 atas nama Drs. Syamsudin Banyo dan Judi RE Dadana, dengan perolehan suara sah sebanyak 3.597, Pasangan calon nomor urut 3 atas nama Drs. Rusli Sibua bersama Rio Christian Pawane, dengan perolehan suara sah sebanyak 21.863.