Jpnindonesia.com Jakarta-‘ KPU NDUGA melalui Kuasa Hukum Matheus Mamun Sare, kepada media mengatakan bahwa hari ini kami ke MK, masukan Jawaban Termohon, Alat Bukti dan Daftar Alat Bukti untuk sidang Jawaban Termohon dan Pengesahan Alat Bukti dalam perkara Nomor : 242/PHPU.BUP/XXIII/2025 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jum’at (24/01/25).

Ketua tim kuasa hukum KPU Kab. Nduga  Matheus Mamun Sare menjelaskan jawaban Termohon KPU NDUGA tanggal 30 Jan 2025 pukul 13.00 WIB, sekaligus pengesahan alat bukti.

Pemohon dari paslon 1 Nemia Gwijangge. S.Pd. M.Si & Obed Gwijangge dengan perolehan suara sebesar (46.167).

Sedangkan paslon 2 Dinar Kalnea S.Sos &Yoas Beon dengan perolehan suara ( 51.815).

Pemohon mendalilkan dalam gugatanya tentang perolehan suara, tapi pemohon tidak bisa menyampaikan perolehan suara yang benar buat dia,   dan salah kami dari KPU yang tidak diuraikan, tapi terkait ambang batas  tidak memenuhi syarat, Karena Data Penduduk Kabupaten Nduga adalah 111.597 jiwa dan dibawah 250.000 jiwa, maka Ambang Batas adalah 2 %, Selisih Perolehan Suara antara Pemohon dan Pihak Terkait yang ditetapkan oleh Termohon (KPU Kab. Nduga) adalah 5.76%, artinya terhadap Ambang Batas melebihi ketentuan Undang-Undang Pemilihan,”jelas Matheus.

Mahkamah Konstitusi ini tidak serta merta orang mahkamah bukan mahkamah kalkulator itu salah, jadi sebagian belum begitu paham mahkamah bisa mengadili perkara misalnya bagian administrasi yang manga bukti pemohon pada saat proses administrasi sudah lapor tapi.  tidak diproses bawaslu. Jadi tidak ada bukti di mahkamah awal perolehan suara dibawah ambang batas, contoh ada pemilih ganda dsbnya bisa disuruh ulang pemilihannya kembali ucapnya.

Harapannya dari KPU Mahkamah harus konsisten dan tetap pada undang- undang pemilihan  terkait ambang batas, dan pemohon ini meminta untuk pemilihan suara ulang, dan kami berharap mahkamah harus pertimbangkan mengenai ambang batas pungkas Matheus.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *