Jpnindonesia.com Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe, dalam sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pasangan calon yang dikenal dengan sebutan MULUS tersebut tidak dapat diterima. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan hasil keputusan.

Kuasa hukum pasangan Bupati Ismet dan Risman Kabupaten Bone Bolango adalah Vinia Yunanda., S.H., ⁠Rio Potale.,S.H.,M.H, Bathin Ruga Tomayahu., S.H., dan Trisandi Noor., S.H.

Kepada media Vinia Yunanda, S.H., selaku kuasa Hukum Bupati dan wakil Bupati terpilih mengatakan bahwa MK sudah memberikan keputusan kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Ismet dan Risman terpilih sebagai pemenang,”terang Vinia

Ditambahkannya lagi, keputusan ini mengakhiri rangkaian sengketa hukum yang sempat menyita perhatian publik, sekaligus menegaskan pentingnya prosedur hukum yang ketat dan jelas dalam penyelesaian sengketa pilkada di Indonesia,”papar Vinia.

MK sebagai lembaga yang berwenang mengawal konstitusi tetap berkomitmen untuk memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan objektivitas, pasangan Cabup dan Cawabup Terpilih Ismet dan Risman Kabupaten Bone Bolango siap bekerja untuk rakyat Kabupaten Bone Bolango dan siap dilantik,”pungkas Vinia.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *