Jpnindonesia.com Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak atau tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang nomor urut 3, Yudha Pratomo Mahyuddin- Baharuddin dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Palembang, kata Ketua Tim pemenangan paslon nomor urut 2, Ratu Dewa-Prima Salam (RDPS) Dr. H. Ahmad Suripto S. Pd., MM., di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (04/02/25).
H. Ahmad menambahkan Kami Tim RDPS sangat senang dan bergembira dengan putusan MK tidak menerima permohonan pemohon dari paslon nomor urut 3. Dan ini adalah kemenangan bersama masyarakat Kota Palembang, bebernya.
Kemenangan paslon nomor urut 2, Ratu Dewa-Prima Salam (RDPS) sesuai aturan dan tidak ada pelanggaran apapun dan kemenangan ini sudah diprediksi, jelasnya.
Kami menghimbau kepada Tim RDPS tidak euforia dan tidak berlebihan. Semoga RDPS amanah dalam menjalankan tugasnya, paparnya.
Sebagaimana diketahui peserta paslon pilkada Kota Palembang. Tiga Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Palembang. Paslon Fitrianti Agustinda-Nandriani Oktarina mendapat nomor urut 1, Paslon Ratu Dewa-Prima mendapat nomor urut 2 dan Paslon Yudha Pratomo-Baharudin mendapat nomor urut 3.
Pasangan calon nomor urut 2 Ratu Dewa-Prima Salam unggul dibanding paslon lainnya.
Diketahui dari hitungan tersebut paslon nomor urut 2, Ratu Dewa-Prima Salam (RD-PS) memperoleh 352.696 suara atau 46,52 persen dari suara sah.
Sementara paslon nomor urut 3, Yudha-Bahar memperoleh 229.895 suara atau 30,32 persen dan paslon nomor urut 1, Fitrianti-Nandriani memperoleh 175.495 suara atau 23,14 persen.