Jpnindonesia.com Jakarta-Mahkamah Konstitusi telah memberikan keputusan kepada Calon Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Anwar Hafid – Reny Lamadjido untuk periode 2024- 2029.
Ketua Tim Pemenangan Sulteng Umar ND, kepada media menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya atas kemenangan pasangan Cagub Cawagub Anwar Hafid – Reny Lamadjido setelah sidang pengucapan Putusan/Ketetapan hasil Gugatan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (5/2/2025).
Umar ND menegaskan bahwa hasil keputusan ini merupakan wujud dari demokrasi yang sehat dan harapan baru bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
“Hari ini, kami sangat bergembira karena hasil yang telah lama dinantikan akhirnya terwujud. Ini bukan sekadar kemenangan politik, tetapi harapan besar bagi masa depan Sulawesi Tengah. Alhamdulillah, demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik, dan kami bersyukur proses ini berlangsung secara adil dan transparan,” ujar Umar.
Menanti Pelantikan dan Membangun Bersama
Lebih lanjut, Umar ND menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh relawan, pendukung, serta masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada Paslon Anwar Hafid – Reny Lamadjido.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah yang telah memberikan dukungan penuh. Ini adalah kemenangan rakyat. Sekarang, kita menantikan pelantikan pada 20 Februari di Jakarta, yang akan menjadi langkah awal bagi perubahan besar di Sulawesi Tengah,” tambahnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan bersama-sama mendukung kepemimpinan baru yang akan segera dilantik.
“Mari kita tinggalkan perbedaan politik dan bersatu untuk membangun daerah ini. Kepemimpinan Anwar-Reny adalah untuk semua rakyat Sulawesi Tengah, tanpa terkecuali. Saatnya kita bergerak maju bersama,” tegasnya.
Dengan keputusan MK yang final, Paslon Anwar Hafid – Reny Lamadjido siap menjalankan amanah rakyat dan membawa Sulawesi Tengah menuju era baru yang lebih maju dan sejahtera dan siap untuk dilantik,”tutup Umar ND.
.