Jpnindonesia.com Jakarta-Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Belu dengan pokok perkara 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 mendengarkan keterangan saksi ahli.

Sebagaimana diketahui pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu Nomor Urut 2 Taolin Agustinus-Yulianus Tai Bere mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu Nomor 746 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tertanggal 5 Desember 2024. Taolin Agustinus-Yulianus Tai Bere sebagai Pemohon mendalilkan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 Vicente Hornai Gonsalves tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan. Vicente diduga pernah lakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak.

Prof. Yafet Yosafet Wilben Rissy yang dihadirkan sebagai Ahli hukum Pihak Terkait mengatakan, kasus tersebut bukanlah tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor: 186/PID/B/2003/PN.ATB tanggal 17 Januari 2004. Diketahui, Vicente Hornai Gonsalves sebagai calon wakil bupati nomor urut 1 pernah terlibat kasus tindak pidana melarikan anak di bawah umur pada 2003 dan divonis 11 bulan penjara pada Januari 2004, jelasnya.

Guru Besar Universitas Ilmu Hukum Kristen Satya Wacana (UKSW) itu menyampaikan, Vicente Hornai Gonsalves dikenai Pasal 332 ayat 1 KUHP yang berkaitan dengan melarikan perempuan di bawah umur. Calon wakil bupati nomor urut 1 itu tidaklah dijatuhkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Jika dibaca putusan Pengadilan Negeri (Nomor) 186 Tahun 2004 itu secara nyata dan ini saya kutip di amar putusan nomor tiga menyatakan terdakwa Vicente dan seterusnya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tua atau walinya, menjatuhkan pidana oleh karena itu terdakwa 11 bulan penjara,” ujar Yafet.

“Jadi tidak ada kejahatan kekerasan seksual di sana,” sambungnya.

Lanjutnya dari sisi pengaturan Pasal 332 ayat 1 KUHP, melarikan perempuan di bawah umur adalah salah satu jenis tindak pidana perampasan kemerdekaan. Sedangkan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak seperti pemerkosaan, pencabulan, dan persetubuhan diatur dalam Pasal 287 sampai Pasal 295 KUHP.

“Ahli berpendapat, jika dibandingkan antara Pasal Pasal 332 ayat 1 dengan Pasal 287 sampai Pasal 295, terlihat jelas bahwa tindak pidana melarikan perempuan di bawah umur tidaklah sama dengan tindak kekerasan seksual terhadap anak. Tindak kekerasan seksual terhadap anak, tindak pidana itu diatur dalam undang-undang tersendiri, yakni dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Yafet.

Majelis hakim MK akan memberikan keputusan terbaik itu keyakinan intelektual saya dan keputusan sepenuhnya kita serahkan kepada majelis hakim MK, pungkas Prof. Yafet.

Hasil rekapitulasi KPU, paslon Bupati dan Wakil Bupati Belu Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves (Paket Sahabat Sejati) nomor urut 1 memperoleh suara terbanyak yakni 46.173 suara.

Paslon dr Agustinus Taolin-Yulianus Tai Bere (AT-AK Satu Hati Tuntaskan) nomor urut 2 memperoleh suara sebanyak 34.132.

Selanjutnya paslon Serfasius Serbaya Manek-Pius Agustinus Bria (SERIUS-AKAMSI) nomor urut 3 hanya meraih 4.388 suara.

Sementara paslon independent Hironimus Mau Luma-Theodorus Frederikus Seran Tefa (Roman) nomor urut 4 meraih 16.062 suara.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *