Jpnindonesia.com Jakarta-Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Gorontalo Utara menghadirkan kuasa Hukum Dolfi Rompas SH., MH., di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan registrasi Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Gorontalo Utara ke tahap pembuktian.
Yang didalilkan oleh pemohon terkait perbedaan nama saja. Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa KPU Gorontalo Utara (Termohon) menetapkan Roni Imran sebagai calon Bupati, meskipun menggunakan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Ron K. Imran untuk memenuhi persyaratan pencalonan. Pada 22 September 2024, Termohon menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 640 Tahun 2024, yang menetapkan pasangan calon peserta Pilbup Gorontalo Utara 2024, termasuk Roni Imran, kata Kuasa Hukum dari pihak Terkait Dolfi Rampas di Gedung MK Jakarta, Selasa (11/02/25).
Adapun hasil rekapitulasi pilkada Kabupaten Gorontalo Utara: Pasangan calon nomor urut 1 Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey meraih 41.842 suara, nomor urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Yusuf Hasan meraih 29.283 suara, serta nomor urut 3 Ridwan Yasin dan Muksin Badar meraih 5.104 suara.
Selanjutnya Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan untuk menentukan apakah terdapat kecurangan atau pelanggaran dalam pemilihan yang berujung pada perselisihan hasil.
Harapannya, tentu kita kembalikan kepada majelis hakim MK supaya memutuskan seadil-adilnya dan berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Kalau kami sebagai pihak terkait berharap tentu permohonan pemohon ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Sesuai dengan yang telah diputuskan oleh KPU, pungkas Dolfi.