Jpnindonesia.com Jakarta-Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Belu di Mahkamah Konstitusi RI dengan Nomor Perkara : 100/PHP-BUP/XXIII/2025 yang digugat oleh Paslon 02 Paket AT-AK (dr Taolin Agustinus, Sp.PD – Yuliana Tai Bere) selaku pemohon berlanjut ke sidang pemeriksaan saksi dan alat bukti tambahan.

Hal ini dipastikan setelah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI Panel I yang diketuai oleh Dr Suhartoyo, S.H., M.H didampingi Delapan Hakim MK lainnya secara bergantian membacakan putusan Dismissal sengketa PHPKADA Belu pada Rabu (5/2/2025) sore.

Menyikapi putusan tersebut Yoakim Asan asal Kabupaten Belu Tim Pemenangan Sahabat Sejati Paslon nomor urut 01 kepada media mengatakan persoalan administrasi calon wakil Bupati ini kan diangkat setelah penetapan hasil rekapitulasi suara Kabupaten Belu oleh KPU,”tuturnya.

Ia berharap masyarakat Kabupaten Belu dapat menjaga kehormatan daerah di mata publik dengan secara sadar mengambil tanggung jawab menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Belu,”papar Yoakim Asan.

Harapan kami salaku Tim Pemenangan nomor urut 01, Sahabat Sejati semoga Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa Pilkada Kabupaten Belu dengan seadil-adilnya,”pungkasnya.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *