Jpnindonesia.com Jakarta- Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu, Feriyawansyah,SH,MH,Cpcle,- Selaku Ketua Dpd Hami Bersatu Bangka Belitung, dan Selaku Ketua DPW Pendawa Bangka Belitung ,terkait pemberitaan yang lagi ramai dengan adanya pemberitaan Pembiayaan “leasing” yang mana ada dugaan banyak konsumen menjadi korban terbesar hingga saat ini.
Feri juga menghimbau agar APH aparat penegak Hukum seperti kepolisian Ri dan kejaksaan Ri agar membantu melindungi hak hak konsumen yg menurut kami ada dugaan penyimpangan secara hukum.
Berdasarkan keterangan dari Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen Dorektorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan
(Depdag) RI, di jakarta, berdasarkan sampai bulan kedua tahun ini, dari 35 kasus yang kami tangani berdasarkan pengaduan masyarakat di Indonesia, leasing
menempati urutan pertama yang menyebabkan kerugian konsumen,” katanya.
Pembiayaan kendaraan bermotor menjadi penyebab utama kerugian masyarakat, karena aturan mereka yang hanya menguntungkan perusahaannya tanpa mempedulikan keberadaan konsumennya. Saat konsumen terlambat membayar hingga tiga bulan, dengan seenaknya pihak “leasing” mengambil secara paksa motor atau mobil yang dibeli konsumen.
Feriyawansyah,SH,MH,Cpcle Sebagai Ketua Dpd Hami Bersatu Bangka Belitung dan Ketua DPW Peguyuban Pendawa Bangka Belitung mendukung penuh atas
upaya yang dilakukan Majelis Pimpinan Wilayah Badan Penyuluhan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Bangka Belitung dalam membantu masyarakat Bangka Belitung yang di rugikan, Kami keluarga besar Dewan Pimpinan Daerah Hami Bersatu Bangka Belitung, dan keluarga Besar Dewan Pimpinan Wilayah peguyuban Pendawa Bangka Belitung siap mendukung penuh dalam hal membantu masyarakat yg di rugikan hak nya Oleh pihak leasing sebagai mana yang disampaikan oleh saudara kami Fitriadi,SH,MH,- sebagai ketua BPPH MPW pemuda Pancasila Bangka Belitung,
Sebagaimana dalam pemberitaan
Tertanggal 14 Feb 2025,- dengan judul ” SILAKAN MASYARAKAT MERASA DI RUGIKAN OLEH FIF LAPORKAN ke BPPH
PEMUDA PANCASILA BABEL”
dalam pemberitaan sebelumnya menurut
ketua BPPH MPW Pemuda Pancasila Bangka Belitung, yang menurut Sdr. Fitriadi,SH,MH,-
“Padahal, konsumen sudah menandatangani perjanjian dengan perusahaan pembiayaan itu sebagai pemilik sah kendaraan tersebut, hanya pembayarannya melalui kredit,” katanya.
Maka dari itu Fitradi SH,MH, Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum atau BPPH PEMUDA PANCASILA MPW Pemuda Pancasila Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Mengharapkan masyarakat saat ini kalau merasa di rugikan oleh oknum oknum FIFGROUP Cabang Pangkalpinang, atas pembiayaan konsumen saat ini, bisa melaporkan langsung ke Badan Penyuluhan dan Pembelaan hukum atau BPPH MPW PEMUDA PANCASILA Propinsi kepulauan Bangka Belitung memalui kontak Person
082179900999 Via wa. (Red)