Jpnindonesia.com Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pasangan calon Dendi Suryadi dan Alief Turiadi dalam sengketa hasil Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024. Dalam putusan perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa Edi Damansyah tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati karena masa jabatannya telah melebihi ketentuan kata Kuasa Hukum pasangan calon Dendi Suryadi-Alif Turiadi, Prof. Yafet Yosafet Wilben Rissy di Gedung MK, Senin (24/02/25).
Prof. Yafet Y W Rissy menambahkan bahwa Mahkamah hari ini telah memberikan putuskan final yakni bahwa Edi Damansyah didiskualifikasi. Lalu kemudian dilakukan putusan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 60 hari sejak putusan hari ini dibacakan tanpa melibatkan Edi Damansyah. MK juga memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung Edi Damansyah untuk mengusulkan pasangan calon baru tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati.
Sejak awal Prof. Yafet meyakini Mahkamah akan membela putusan-putusan yang telah dikeluarkannya. Edi Damansyah didiskualifikasi karena telah menjabat sebagai bupati 2 periode atau 2 kali masa jabatan. Tadi disebutkan 3 tahun 4 bulan 13 hari jadi itu artinya sudah melebihi dari setengah masa jabatan untuk periode pertama dan periode kedua hingga saat ini jadi sudah dua kali masa jabatan, ungkap Prof. Yafet Y W Rissy.
Kepada rakyat Kutai Kartanegara saya ucapkan selamat dan selamat mengikuti pemungutan suara ulang yang akan datang. Kepada pasangan Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Pemohon) saya juga mengucapkan selamat mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) yang akan datang. Semoga pasangan Dendi Suryadi dan Alif Turiadi dapat memenangkan PSU yang akan datang, pungkasnya.