Jpnindonesia.com Jakarta – Mahkamah konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilkada Kabupaten Lamandau yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Hendra Lesmana-Budiman. Dengan keputusan ini pasangan Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid resmi dinyatakan Sebagai pemenang dan akan memimpin Kabupaten Lamandau untuk periode 2025-2030.
Gugatan Hendra-Budiman sebelum nya didasarkan pada dugaan intimidasi pemilihan serta kecurangan dalam penghitungan suara. Mereka juga meminta MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Lamandau nomor 812 tahun 2024 serta menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun dalam putusannya, MK menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan tidak terbukti secara hukum.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Lamandau, pasangan Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid unggul dalam perolehan 28.775 suara selisih 1.115 suara dari Hendra-Budiman yang meraih 27.640 suara. Selisih suara ini menjadi salah satu pertimbangan MK dalam menolak gugatan.
Majelis hakim yang terlibat dalam pengambil keputusan ini terdiri dari Suhartoyo (Ketua merangkap anggota), Said Isra, Ridwan Mansyur, Asrul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah. Mereka telah mempertimbangkan seluruh bukti dan Argumentasi dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Dengan ditolaknya gugatan ini hasil pilkada Kabupaten Lamandau dinyatakan sah dan final pasangan Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid tetap sebagai pemenang dan siap menjalankan kepemimpinan di Lamandau untuk lima tahun kedepan.