Jpnindonesia.com Riau-Tiga Majelis Hakim beserta dua orang Pegawai pengadilan Tinggi Riau dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah agung RI Jakarta pada Kamis, 15 Mei 2025.

Laporan ini disampaikan langsung oleh Penasehat Hukum dari Riko Selamat Tampati selaku pihak termohon banding dalam perkara banding nomor 38 /Pdt /2025/PT.PBR (nama perkara?).

Dalam laporannya, Wilson Lambertus Situmorang SH MH selaku Ketua tim Hukum Riko dari Kantor Hukum WLS & Partners menyampaikan para terlapor diduga terlibat permainan kotor saat memeriksa perkara banding kliennya.

“Bahwa berdasarkan bukti-bukti permulaan yang mereka dapatkan patut diduga kuat ada permainan antara majelis hakim banding yang memeriksa perkara banding tersebut dengan pihak yang diduga sebagai pemohon banding,” kata Wilson dalam keterangannya, Kamis, 22 Mei 2025.

Permainan kotor ini berimbas pada putusan yang merugikan Riko,“sehingga majelis hakim banding pada akhirnya menjatuhkan putusan yang sama sekali bertolak belakang dengan fakta dan aturan hukum yang ada,” kata Wilson.

Wilson lebih jauh menjelaskan dalam pemeriksaan perkara di tingkat pertama di PN Bengkalis Majelis Hakim dalam perkara Nomor 23 /Pdt/2024/Pn Bls telah menjatuhkan putusan yang berdasarkan fakta telah memenangkan Riko Slamat Tampat sebagai pihak yang berhak atas sebidang objek tanah yg terletak di kelurahan balai raja kecamatan pinggir kabupaten Bengkalis. Yg mana berdasarkan surat pernyataan dari seluruh masyarakat yg tinggal di sekitar objek perkara tersebut telah dengan tegas menyatakan bahwa selama berpuluh tahun sebelumnya tidak pernah mengenal sama sekali org yg bernama Monalisa (Pemohon banding -Red)sebagai pemilik tanah disana , dan surat pernyataan masyarakat yg ditanda tangani beserta dengan perangkat kelurahan lokasi tanah objek tersebut sebelumnya telah diajukan sebagai bukti oleh pihak Riko slamat tampati ,,apakah Hakim banding tidak bisa membaca bukti bukti ini secara relevan , ini menjadi misteri dalam ruang ruang gelap peradilan di negeri ini

Belakangan putusan pengadilan tingkat pertama itu dianulir majelis hakim tingkat banding, hingga kubu Riko menilai ada permainan dalam prosesnya.

Wilson berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh KY, dengan tujuan agar ada perbaikan pada sistem peradilan, khususnya di wilayah Riau.

“Kami berharap hal ini dapat menjadi warning ke depan agar para hakim dapat memutus perkara didasarkan pada fakta hukum yang sebenarnya, agar tujuan hukum untuk memberikan keadilan tersebut dapat tercapai dengan baik,” tegasnya.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *