Jpnindonesia.com Jakarta- PT Batulicin Nusantara Maritim Tbk. (BESS) gelar RUPS Tahunan, Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 2.700.002.300 saham atau 78,478% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Keputusan Mata Acara I:
I. Menyetujui Laporan Tahunan, untuk tahun buku 2024, termasuk:
- Laporan Keuangan yang meliputi Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, sesuai dengan laporannya nomor 00114/3.0478/AU.1/05/1029-3/1/111/2025, tanggal 26 Maret 2025 yang telah memberikan opini laporan keuangan konsolidasian Perseroan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, yang termuat dalam Laporan Tahunan 2024; dan
- Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang termuat dalam Laporan Tahunan 2024.
II. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta dokumen pendukungnya.
Keputusan Mata Acara II:
I. Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024, yaitu sebesar Rp24.241.518.776,00, sebagai berikut: - Sebesar Rp100.000.000,00 disisihkan untuk dana cadangan;
- Sebesar Rp24.141.518.776,00 dimasukkan dan dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan.
Keputusan Mata Acara III:
I. Menegaskan berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi adalah terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dan selanjutnya memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan dan kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan yang dilakukan selama menjalankan jabatan masing-masing, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam buku dan catatan Perseroan;
II. Mengangkat kembali seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang lama, untuk masa jabatan yang baru, sehingga terhitung sejak ditutupnya Rapat, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tuan SARMAN SIMANJORANG
Komisaris : Tuan MUHAMMAD BAHRUDDIN
Komisaris Independen : Tuan MARCIANO HERSONDRIE HERMAN
Direksi
Direktur Utama : Tuan MAULANA MUHAMMAD
Direktur : Nona YULIANA
dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengubah susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sewaktu-waktu, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
III. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan keputusan tentang susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut di atas dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Mata Acara IV:
I. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan jenis dan/atau besarnya gaji, tunjangan dan/atau fasilitas untuk para anggota Direksi yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2025, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi.
II. Menetapkan besarnya honorarium, tunjangan dan/atau fasilitas untuk para anggota Dewan Komisaris yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2025 akan mengalami peningkatan sebesar maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditetapkan pada tahun buku yang lalu dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
III. Besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan yang akan diberikan oleh Perseroan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2025 akan dimuat dalam Laporan Tahunan untuk tahun buku 2025.
Keputusan Mata Acara V:
I. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris sebagai Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit/memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
II. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:
a. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti, dalam hal Kantor Akuntan Publik Mirawati, Sensi dan Idris karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit/pemeriksaan buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
b. Menunjuk Akuntan Publik pengganti yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, untuk melakukan audit/pemeriksaan buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; dan
c. Melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan/atau penggantian Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tersebut;