Jpnindonesia.com Tangerang- Dr Hewan Duma Sari Harianja dari Badan Karantina Banten hadir di pameran Nusatic dan Nusapet, pameran Ikan dan hewan kesayangan yang berlangsung pada 20–22 Juni 2025 di Hall 8–10 ICE BSD, Tangerang.

Drh Duma Sari disela sela kesibukannya ditemui awak media, dalam wawancaranya mengatakan lahan ini bisa segera ditambah sehingga menambah fasilitas kita semua yang satwa satwa yang masuk ke Indonesia, seperti hewan Apalka punya Irwan Hakim itu masuk melalui Soekarno Hatta,jelas Duma Sari.

Dr Hewan Duma Sari Harianja dari Badan Karantina Banten

Dukungan kami sangat besar sekali dari awal pihak panitia menghubungi kita , khususnya Pat Animal karena mereka merasa apakah hewannya masa karantina diambil sampelnya sehingga kami memberikan informasi bahwa kita sudah mengeluarkan peraturan badan karantina nomor 11 tentang kontes terkait dengan hewan hewan pat animal terkait kontes, tegasnya.

Dasar hukumnya karantina Ada diundang undang 21 tahun 2019 tentang Karantina di pasal 33, 34 dan 35’ harus mempunyai sertifikat, melaporkan kepada petugas karantina, ketiga harus melalui tempat yang ditetapkan pemerintah, dan apabila melanggar yang tiga ini maka dapat sanksi pidana untuk import 10 tahun dan 10 M dan untuk ekspor tiga tahun dan 10 M antar area 2 tahun dan 2 M, pelanggarannya satu tidak melengkapi dokumen karantina , tidak melaporkan kepada petugas karantina melalui tempat yang ditetapkan jadi kami bisa dilanjutkan pendalaman penegakan hukum, dilanjutkan pembinaan hukum atau dilanjutkan pidana,tutup Duma Sari.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *