Jpnindonesia.com Jakarta- Ketua DPP BAGINDA INDONESIA Ester Yulia, SE mengatakan proses pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak semudah yang dibicarakan, selain mempertimbangkan soal kerja sama politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 lalu juga harus mempertimbangkan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Wapres RI. “Kalau dilihat dari sekarang, Wapres Gibran belum memenuhi 1 pun kriteria pemakzulan, karena secara undang-undang Wapres Gibran tidak melakukan kesalahan apa-apa. Ujar Ketum DPP BAGINDA.
DPP BAGINDA INDONESIA juga mempertanyakan apakah surat pemakzulan dari Forum Purnawirawan TNI itu menunjukkan kecacatan, kesalahan dan pelanggaran sesuai Pasal 7A UUD 1945 atau tidak. Karena dari pengamatan kita hingga saat ini, Forum Purnawirawan TNI hanya baru sekadar memberi pernyataan desakan pemakzulan Gibran tanpa melampirkan data-data dan bukti.
“Forum Purnawirawan TNI harus melampirkan surat usulan tersebut dengan data dan bukti jika benar-benar ingin memakzulkan Wapres RI Gibran Rakabuming, kalau sekedar mengusulkan saja tanpa data dan bukti jelas akan dipertanyakan oleh masyarakat Indonesia.
Sebagai bentuk Komitmen Barisan Muda Gibran Indonesia sejak awal hingga sekarang, kita akan terus mengawal Mas Gibran dengan sebaik mungkin pada masa periodesasinya. Hal tersebut dengan harapan agar program-program yang telah disusun dan direncanakan bisa terlaksana dengan efektif dan efisien.
Ketum DPP Baginda Indonesia Ester Yulia SE, menilai pemakjulkan jabatan seseorang tanpa bukti sama saja melakukan pengkhianatan terhadap negara. “Akan lebih bijak jika pernyataan itu dilampiri data dan bukti-bukti, jangan sampai yang memakjulkan justru menjadi penghianat negara dan mengganggu kestabilan pembangunan negara”. Ujarnya.
Sesuai regulasi kenegaraan jika ada bukti, surat usulan tersebut akan menjadi awal DPR merespons dan dijadikan bahan kajian, itu pun jika DPR RI satu pendapat, karena jika tidak benar justru itu menjadi biang provokator dan sumber masalah bagi negara,” jelasnya.
Pada tanggal 26 Mei 2025 informasinya Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat ke DPR dan MPR untuk segera memproses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dengan isi surat mengusulkan segera pemrosesan pemakzulan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka.
Pengusulan pemakzulan Wakil Presiden RI justru dinilai sangat tidak etis, mencerminkan adu domba antara Presiden dan Wakil Presiden RI, ini sangat merusak ketatanan negara yang justru akan menimbulkan konflik internal sehingga proses pembangunan negara terbengkalai.
Ketum DPP Baginda Indonesia Ester Yulia SE, menilai Presiden adalah sosok yang dikenal bijak dan tegas terlahir dari prajurit TNI, lalu yang mengusulkan pemakzulan juga dari unsur Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Ini bisa menjadi pertanyaan mendasar dikalangan masyarakat. Hal ini yang harus kita jaga secara bersama, menjaga keharmonisan antara sesama sehingga tercipta pembangunan yang lebih maju kedepan.