Mantan Ketua Fraksi NasDem Periode 2019-2024, Yonas Yewen., A. Md. Tek.

Kumurkek – Polimik Pergantian Kepala Kampung/Desa (KPK) di Maybrat, Intelektual Muda Mare (IMM) menyoroti Bupati Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, Karel Murafar, SH, MA., yang sebagaimana mengeluarkan Nota Dinas Pelaksana Tugas Harian (PLH) kepala kampung diduga melangar Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 3 tahun 2023 tentang mekanisme dan tatacara Pemilihan Kepala Kampung Serentak di Kabupaten Maybrat dan Undang-Udang Desa Nomor 6 Tahun 2024 Tahun 2014 Tentang Desa. Tentu kami Didesak Bupati Maybrat agar beliau menijau kembali dan atau membatalkan Nota Dinas Penunjukan Pelaksana Harian (PLH) bagi beberapa Kepala Kampung di Maybrat karena dinilai sangat bertentangan.

“ Kami mita Bupati Maybrat agar membatalkan Nota Dinas Bupati pergantian beberapa Kampung/Desa di Maybrat seperti Kampung Wiho Distrik Aitinyo, Kampung Hosyo Banah Distrik Aitinyo Barat, Kampung Seni dan Kampung Ossom Distrik Mare Selatan dan Kampung Mahos Distrik Mare hanya motif politik pilkada” ungkap Intelektual Muda Mare, Yonas Yewen, A.Md.Tek., kepada mendia ini, Minggu (20/07/2025).

Pemalangan di Jalan Utama, Maybrat – Sorong Selatan, Warga Kampung Hosyo Banah, Distrik Aitinyo Barat.

Menurutnya, Persoalan pergantian Nota Dinas seharusnya sesuai prosedur dan mekaniseme Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa/kampung dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Mekanisme dan tatacara Pemilihan Kepala Kampung Serentak di Kabupaten Maybrat.

“ Mereka Kepala Kampung/Desa dipilih secara langsung dengan memperoleh suara tertinggi atau Pemenanga dalam pemilihan kepala kampung serentak di Maybrat, Dilantik secara resmi, diberikan Surat Keputusan (SK) sebagai kepala Kampung. Mereka (Kepala Kampung read) tidak semudah memberhentikan dengan Nota Dinas Penujukan Pelaksana Harian (PLH), Mekanisme Pemberhentian kepala Kampung/Desa seharusnya mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Pemberhentian kepala kampung harus dengan pertimbangan yang matang dan berdasarkan alasan yang jelas”, papar mantan Ketua Fraksi NasDem Periode 2019-2024 itu.

Lebih lanjut dijelas, Kepala Kampung Seni dan Kepala Kampung Ossom Distrik Mare Selatan dan Kepala Kampung Mahos, Distrik Mare mereka tidak melakukan hal-hal yang bertentangan atau perbuatan tercela.

Sebagaimana sesuai Hasil Pemeriksaan inspektorat tidak menemukan penyimpangan anggaran dan hasil pemeriksaannya bersih, tentu ganti diduga motifi politik pilkada 2024 silam.

“dugaan kami hanya motif politik Pilkada Maybrat tahun 2024 silam, saya hitung 18 Kepala Kampung distrik Mare dan Mare Selatan semua bermain politik, diproyeksikan 14 orang semua mendukung pasangan Murafer – Solossa (MUSA) dan 4 kepala kampung tidak mendukung atau memilih netral, dan mereka 3 orang KPK ini berhentikan, sisa 1 orang yang belum diberhentikan. Selain di Mare dan Mare Selatan, Terdapat kampung Hosyo Banah Distrik Aitinyo dan Kampung Hosyo Banah Distrik Aitinyo Barat menimbul kisruh buntut pemalangan jalan umum dan aktifitas rakyat macet” jelasnya mantan Wartawan itu.

Sementara langkah cepat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Maybrat yang dipimpin Ketua DPRK, Wakil Ketua dan Fraksi-Fraksi merespon aspirasi rakyat sangat positif dan patut diberikan apresiasi telah mengatasi kekisrushan masyarakat dan memalang jalan pasca pergantian kepala kampung.

“ Kami mengapresiasi Ketua DPRK, Wakil Ketua dan Fraksi merespon cepat merupakan langkah yang positif, tapi jagan sebatas itu, Perlu Pimpinan DPRK Maybrat perlu gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan Pimpinan SKPD/OPD teknis untuk memberikan penyelasan mendasar terkait pergantian kepala kampung/Desa, tentu Bupati akan menjawab alasanya,” ungkapnya.

Selain itu, Bupati Maybrat mengakomodir hasil rekomendasi BKN Pusat terkait pencopotan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Theofilus Yaam, S.Sos dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD Kabupaten Maybrat), Ona de Laora Sraun, SE., MM,. sesuai dengan Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 jo. PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 73 tahun 2016.

“ Saran kami, Pak Bupati Kembalikan Kepala Dinas PU dan Kepala BPKAD ke posisi semula, dan lakukan lelag jabatan sesuai ketentuan. Jika tidak, tentu Pemda akan berdampak pada sangsi berupa, pengurusan yang berkaitan dengan masalah Kepegawaian akan dipersulit ” tambahnya.

Saat dicecar ini, Intelektual Muda Mare dan Bupati juga orang Mare dan Kepala Suku Mare, Mantan Ketua Fraksi NasDem itu menepis, Kita jangan pakmatis dan kesukuan, kita liat kepentingan rakyat maybrat secara keseluruhan dan maybrat kedepan yang lebih baik.

“ Saya orang Mare, Bupati juga orang Mare, kita kritik bukan ada dendam atau apaun, tapi kritik untuk mengoreksi agar kedepan lebih baik untuk kemaslahatan rakyat maybrat ke depan lebih baik. Justri kita kritik karena sayang beliau (Bupati read), tetap di jalan yang benar, jagan karena tekanan atau ancaman tetapi harus copot KPK dan SKPD seharusnya sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku”, imbuhnya.

Besar harapan kami, Agar kedepan Pemerintah Kabupaten Maybrat melakukan pembinan terhadap kepala kampung dan ASN tidak boleh berpolitik praktis dan juga masalah aturan. Pemerintah kita lemah dalam sisi pembinaan bagi Kepala Kampung dan ASN yang langsung terjung kampanye, buat posko, tim relawan masing-masing kandidat dengan iming-iming posisi tertentu dan bukan hal rahasia bagi KPK dan ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya.

_“ Harapan kami, kebijakan Bupati Maybarat kedepan agar menghindar dari kesalah kebijakan yang bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” tutupnya.(yy) ada Foto

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *