Jpnindonesia.com Jakarta – Setelah 80 tahun merdeka, NKRI kehilangan jati diri sebagai bangsa merdeka, terjajah akibat ulah para
Oligarki Pengkhianat Negara pelaku kejahatan State-Corporate Crimes (SCC).
Bahwa sesuai terminologi SCC, Jokowi telah membuat kebijakan dan peraturan secara otoriter, any musyawarah. anti demokrasi, sarat KKN dan anarkis terhadap konstitusi. Jokowi masuk daftar pemimpin serkorup dunia tahun 2024 versi OCCRP.
Bahwa kejahatan SCC telah menjadikan sebagian besar SDA tambang, hutan, pantai, laut, sungai, jalan, dll. milik negara dan rakyat dirampas dan menjadi milik penguasa dan pengusaha oligarki pelaku SCC.
Bahwa berbagai kebijakan pro oligarki Era Jokowi masih berlangsung pada Era Prabowo, sehingga kehidupan eknomi rakyat semakin terpuruk dan kemiskinan meningkat, sehingga tekad dan agenda perbaikan oleh prabowo, termasuk memberantas korupsi lebih layak disebut sebagai retorika dan omon-omon.
Bahwa, terlepas dari agenda berbagai kelompok kepentingan, perlawanan para demonstran di Jakarta dan berbagai daerah merupakan protes dan muara kemarahan yang muak dan menumpuk atas kejahatan Jokowi. Bukannya memecah masalah, Presiden Prabowo dinilai malah meneruskan agenda pro oligarki Jokowi. Kemarahan rakyat semakin bertambah atas gugurnya Affan Kurniawan akibat ulah brutal aparat Polri.
Atas dasar hal-hal di atas, kami dari berbagai elemen bangsa, di bawah koordinasi FPP TNI, PETISI-100 dan MPUII dengan ini menuntut Pemerintah, DPR dan pihak-pihak terkait segera:
Pertama, memulihkan dan memberdayakan ekonomi dan kehidupan rakyat, serta menjaga stabilitas hargaharga kebutuhan pokok,
Kedua, memecat Kapoln Listyo Sigit Prabowo dan menggantinya dengan polisi yang kredibel, berdedikasi dan berintegritas tinggi sebagai Bhayangkara Negara:
Ketiga, mereshuffle menteri-menteni titipan Jokowi yang diduga terlibat KKN, pro oligarki dan pelaku SCC:
Keempat, menangkap dan mengadili mantan Presiden Jokowi atas dasar mengkhianati negara dan , merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara,
Kelima, memproses pemakzulan Wapres Gibran karena cacat demokrasi, cacat konstitusi, cacat hak azasi, serta cacat moral dan religi:
Keenam, mereformasi dan menempatkan Polri dalam Kemendagri yang terkesan menjadi operator oligarki:
Ketujuh, menangkap, mengadili dan menyita aset oligarkhi hitam pelaku SCC terlibat KKN, penggelap pajak, penyuapan, pencucian uang dan perampas tanah negara & rakyat di Banten, Rempang dan wilayah lain.
Kedelapan, memproses hukum pembuhuh Affan Kurniawan dan pelaku aksi anarkis:
Kesembilan. menangkap dan mengadili, pelaku kejahatan HAM berat seperti pembantaian di KM 50, tragedi stadion Kanjuruhan, tewasnya 700-an peugas KPPS dan pelaku tindak anarkis,
Kesepuluh, menjalankan pemerintahan mandiri, berdaulat, independen, konstitusional, taat hukum, Amanah, bebas oligarku hitam, serta bebas dari hipokrisi dan sarat omon-omon.
menghimbau seluruh rakyat Indonesia bergabung dalam upaya konstitusional ini guna meraih cita-cita proklamasi dan mengambil Daulat Rakyat dari tangan Oligarki pelaku SCC.
Kamu menuntut undak-lanjut dan langkah nyata dari Presiden Prabowo dan DPR RI. Jakarta, 2 September 2025.
Sekretariat FPP-TNI – PETISI-100 – MPUII Mayjen (Pum.) Soenarko & Dr. Marwan Batubara