Jpnindonesia.com Jakarta – Pengacara kondang tanah air Hotman Paris Hutapea membantah bahwa kliennya mantan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nadiem Makarim, tidak menerima keuntungan pribadi dalam pengadaan Chromebook yang kini menjeratnya menjadi tersangka.
Hal tersebut disampaikan Hotman Paris dalam sesi press conference di Bakoel Koffie, Jakarta, Senin, 8 September 2025.
“Kasus yang menimpa Nadiem mirip dengan pengalaman Thomas Lembong, yang juga sempat diseret dalam dugaan korupsi namun tanpa bukti aliran dana. Tidak ada satu rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantong Nadiem,” ujarnya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Hotman Paris menjelaskan, pengadaan Chromebook dilakukan melalui vendor resmi dengan harga yang tercantum di e-katalog pemerintah.
Google, kata Hotman, hanya memberi dukungan berupa tenaga ahli dan pelatihan untuk vendor, bukan dana tunai.
“Jadi, yang menjual laptop itu adalah vendor. Uangnya ke vendor, bukan ke Nadiem. Google pun tidak pernah memberi uang sepeser pun,” tegasnya. Hotman juga membantah klaim bahwa ada pertemuan khusus antara Nadiem dan Google untuk menyepakati penggunaan Chromebook.
Menurutnya, sekalipun pertemuan itu terjadi, tidak bisa langsung dikaitkan dengan praktik korupsi.
“Kalau ketemu, terus kenapa? Saya ketemu wartawan tiap hari, apakah itu berarti saya menyuap wartawan?” katanya retoris.
Terkait tuduhan pelanggaran peraturan presiden dalam proses pengadaan, Hotman menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar. Chromebook justru dianggap lebih murah dibandingkan laptop berbasis Windows dan sesuai kebutuhan saat pandemi Covid-19.
“Kalau harganya sesuai e-katalog dan tidak ada yang diperkaya, korupsinya di mana?” ujarnya. Dia juga menyinggung investasi Google di Gojek yang kerap dikaitkan dengan kasus ini.
Menurut Hotman, investasi itu dilakukan jauh sebelum Nadiem menjabat menteri, serta melalui mekanisme pasar.
“Google itu perusahaan raksasa dunia. Tidak mungkin main sogok-sogokan,” katanya.
Hotman menambahkan, Nadiem menghadapi status tersangka dengan tenang dan tanpa kekhawatiran berlebih. Keluarga pun, kata dia, yakin karena tidak ada bukti korupsi yang ditemukan.
“Ibunya sempat bertanya, salahnya di mana? Saya jawab, tidak ada. Tidak ada unsur memperkaya diri maupun orang lain,” ungkapnya.
Kasus ini, menurut Hotman, seharusnya tidak dilanjutkan karena tidak ada kerugian negara maupun keuntungan pribadi.
“Nasib Nadiem sama seperti Tom Lembong. Tidak ada satu sen pun yang dinikmati,” pungkas Hotman.
Selain itu sebut Hotman, hasil audit BPKP tahun anggaran 2020 untuk program bantuan peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK)
yang dikeluarkan pada bulan Juli 2024 memperkuat bahwa Nadiem tidak ada bukti untuk memperkaya diri sendiri.
“Seperti dikutip tujuan audit dari halaman 2 yang berbunyi tujuan audit adalah untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efesiensi, dan kehandalan informasi terhadap Program Bantuan TIK jenjang SD, SMP, dan SLB yang bersumber dari DIPA APBN Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan ketentuan secara tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas/spesifikasi, dan tepat guna/manfaat,” jelasnya.
Menurut Hotman, hasil audit BPKP tahun anggaran 2020 untuk program bantuan peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) menyatakan tidak ditemukan hal-hal signifikan yang mempengaruhi ketepatan harga sebagaimana dikutip dari halaman 11 butir 4.
“Sepanjang data yang kami peroleh dan telah dilakukan uji petik, permintaan keterangan kepada PPK serta pendalaman lebih lanjut atas data yang kami peroleh, Riwayat negoisasi, harga
pesanan, serta spesifikasi barang, kamni tidak menemukan adanya hal-hal yang secara signifikan mempengaruhi ketepatan harga,” papar Hotman Paris.