,Jpnindonesia.com Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berikan alasan pemerintah berikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi keagamaan. Hal tersebut dikarenakan Presiden Joko Widodo telah memberikan organisasi keagamaan izin usaha pertambangan.
Bahlil mengatakan, bahwa pemerintah berpandangan organisasi keagamaan merupakan aset negara. Menurutnya, atas dasar pandangan itu pemerintah menilai bahwa organisasi keagamaan sangat penting.
“Karena semua elemen masyarakat memiliki andil besar dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Termasuk organisasi keagamaan,” kata Bahlil.
Diketahui, ormas yang akan diberikan IUP, yakni NU, Muhammadiyah dan organisasi keagamaan lainnya. Mulai dari agama Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, dan Buddha.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan yang tercantum dalam PP No.25/2024 tentang Perubahan Atas PP No.96/2021. Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Melalui beleid itu, pemerintah memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan. WIPUK yang dimaksud yakni wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Adapun penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu 5 tahun. Hal ini sejak aturan ini diberlakukan.
H.Tubagus Bahrudin SE. M.M, Ketua Umum Pengurus Besar Santri Ulama Indonesia dihadapan para media mengatakan saya sangat berterima kasih dan juga sangat support atas dikeluarkan ijin usaha pertambangan yang di keluarkan oleh menteri BKPM/Investasi
PB Santri dan seluruh organisasi islam dan organisasi keagamaan lainnya sangat berterima kasih kepada Presiden, wakil presiden dan kementrian BKPM/Investasi.
Pada dasarnya menanggapi hal ini sangat bagus, beliau memberikan kesempatan di pemerintahannya diera Jokowi, dan sangat bagus juga telah memberikan kesempatan kepada generasi penerus bangsa terutama kepada organisasi yang bergerak di bidang keagamaan inilah akan menjadi ujung tombak pembangunan, dan telah diberikan ijin kepada organisasi organisasi Islam, dan organisasi yang lain, ini sangat luar biasa.
Baru Kali ini dibuka pengurusan izin usaha pertambangan bagi organisasi keagamaan.