Jpnindonesia.com Jakarta-Sidang lanjutan Terdakwa KDRT Fisik dan Psikis dengan Terdakwa ALPRIADO OSMOND, seorang Auditor swasta pada Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF ARYANTO MAWAR & REKAN, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari ini, Selasa, 2 Juli 2024, dengan agenda pembacaan Tuntutan dari Penuntut Umum.
JPU Prisilia Andries, SH. dari Kejaksaan Negeri Tangerang mengatakan dalam Tuntutannya bahwa Terdakwa ALPRIADO OSMOND telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KDRT PSIKIS kepada Korban DCS sebagaimana ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT & oleh karena itu menuntut agar Terdakwa tersebut dijatuhi pidana Denda sebesar Rp. 9.000.000,- dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan penjara.
Adapun Barang Bukti dirampas untuk dimusnahkan & membebani Terdakwa dengan Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,-.
Atas Tuntutan tersebut, Majelis Hakim menunda sidang berikutnya pada hari Selasa, 9 Juli 2024, dengan acara Pledoi Terdakwa.