Jpnindonesia.com Jakarta – Anggota DPD RI Hasan Basri meminta agar pimpinan DPD RI yang masih menjabat untuk mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku jika ingin mencalonkan kembali sebagai pimpinan DPD RI pada periode mendatang.
Hasan Basri mengaku menjadi bagian yang mendukung adanya perubahan pada lembaga tersebut atas kepemimpinan DPD RI selama 5 tahun ke belakang. Walaupun demikian, dia mengaku tidak masalah jika pimpinan petahana kembali mencalonkan diri.
“Kalau mau maju, ya silakan. Akan tetapi, sesuai dengan mekanisme dan aturan,” kata Hasan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Ia menyampaikan hal itu ketika memberikan penjelasan terkait dengan Sidang Paripurna DPD RI pada hari Jumat (12/7) yang memanas karena adanya sejumlah anggota yang memprotes pimpinan DPD RI saat membacakan rancangan Tata Tertib DPD RI yang baru.
Menurut dia, draf tata tertib itu dirancang oleh tim kerja (timja) yang dibentuk oleh pimpinan DPD RI. Padahal, kata dia, sebelumnya sudah ada panitia khusus (pansus) yang merancang draf tata tertib tersebut.
Wakil rakyat ini mengemukakan bahwa tata tertib bukan merupakan hal yang sembarangan karena sifatnya mengikat kepada seluruh anggota. Seharusnya rancangan aturan itu disahkan atau ditolak oleh pimpinan DPD RI, bukan justru diambil alih dengan membentuk timja.
Maka, dia menilai bahwa rancangan tata tertib itu belum siap untuk disetujui karena perancangannya tidak sesuai dengan aturan. Selain itu, rancangan tata tertib itu hanya memuat sekitar 3—5 persen perubahan aturan, tetapi perubahan itu sangat penting karena menyangkut pemilihan pimpinan.
“Kita ingin DPD RI ini berbuat yang terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara ini. Kita ingin mendudukkan DPD RI sesuai fungsi dan kewenangannya,” kata dia.
Sebelumnya, pelaksanaan Sidang Paripurna Ke-12 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2023—2024 di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (12/7), diwarnai hujan interupsi dari anggota DPD RI peserta sidang, hingga memanas saat Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti membacakan draf Tata Tertib DPD RI.
Sekitar belasan anggota DPD RI berdiri dari kursinya dan maju ke meja pimpinan sidang, bahkan ada salah satu anggota DPD yang hendak merebut palu sidang.
Pada akhirnya, sidang paripurna sepakat bahwa panitia khusus dan tim kerja yang merancang Tata Tertib DPD RI dengan memuat mekanisme pemilihan pimpinan DPD RI, perlu diharmonisasi di Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).
Selanjutnya, Ketua Komite II DPD RI, Yorrys Raweyai, mengatakan panasnya rapat paripurna masih berkaitan dengan masalah pada sehari sebelumnya. Kata Yorrys, rapat sehari sebelumnya memakan waktu hingga tujuh jam sebab perbedaan pandangan anggota terhadap Tatib.
“Dalam sejarah perjalanan 5 tahun saya sebagai anggota panmus baru pertama kali kemarin. Biasanya panmus agenda itu setelah rapat pimpinan pimpinan itu 1 jam, membaca surat-surat yang masuk. Kemudian menetapkan jadwal. Tetapi hari kemarin itu, rapat panmus dari jam 1 siang sampe dengan jam setengah 10 malam, lebih dari 7 jam. Kenapa itu bisa terjadi? Karena perbedaan prinsip tentang Tatib itu sendiri,” ungkap Yorrys.
“Ini jadi berkepanjangan sampai ada dinamika yang mencuat. Banyak hal-hal yang kalau kita membuka itu, saya mencoba kewibawaan tertentu tidak membuka aib perorangan. Dan kita sudah sampaikan terutama sendiri. Kalau kita tidak bisa selesaikan pada hari itu hari Kamis maka akan berdampak pada hari Jumat dan itu ternyata terbukti,” ucapnya.
Menurut Yorrys, kondisi DPD RI kini terbagi dalam dua kekuatan. Pertama kelompok perubahan yang kebanyakan incumbent, dan kedua kelompok pro terhadap LaNyalla.
“Jadi ada dua kekuatan sekarang, kelompok status quo dan kelompok perubahan,” tutupnya.