JPNIndonesia JAKARTA-Mempermaklumkan kami yang bertanda tangan di bawah ini: (1). GUNAWAN RAKA, S.H., M.H., (2). INDRI WURYANDARI, S.H.,M.H., (3). CICI HAIRIA DEWI, S.H.,M.H., (4). NI PUTU F. PERTIWI, S.H., (5). WAHYU BANGUN HARYADI, S.H., masing-masing Advokat pada Law Firm “GUNAWAN RAKA & PARTNERS” beralamat di Jl. Malaka No. 16-18 Malaka-Tambora, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 0445.SK.Pid.Jkt.GR&P.III.2023, tanggal 01 Maret 2023 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor:185/Leg.Srt.Kuasa/Advokat/Insidentil/PN/Jkt.Pst. tanggal 08 Maret 2023, karenanya sah bertindak untuk dan atas nama: IRJEN POL (Purn.) Drs. Johny M. Samosir, (Mantan Wakabareskrim Polri Tahun 2015),
Sehubungan dengan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Reg.Perkara No : PDM 44/M.1.10/Eoh.2/03/2023 tanggal 01 Maret 2023; yang dibacakan oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum dipersidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus ini, pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 dalam Perkara Pidana Nomor : 141/Pid.B/2023/PN.Jkt.Pst, atas nama Terdakwa Drs. Johny M. Samosir.
Gunawan Raka SH. saat diwawancara awak media mengatakan Yang pada pokoknya sebagai berikut: “ Bahwa Terdakwa Drs. Johny M. Samosir pada tanggal 20 Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019 bertempat di Kantor PT. Konawe Putra Propertindo (PT. KPP) yang beralamat di Kompleks Harco Mangga Dua Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada padanya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa Drs. Johny M. Samosir dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 3 September 2018 pada internal PT. Konawe Putra Propertindo (PT. KPP) terjadi RUPS adapun hasilnya RUPS tersebut adalah pergantian Direktur Utama PT. Konawe Putra Propertindo (PT. KPP) yang lama yaitu Sdr. Huang Zhuochao kepada Terdakwa Drs. Johny M. Samosir selaku Direktur Utama PT. Konawe Putra Propertindo (PT. KPP) yang baru berdasarkan Akta 02 September 2018 oleh Notaris Musa Muarta SH.
Bahwa Terdakwa Drs. Johny M. Samosir selaku Direktur Utama PT. KPP pada tanggal 20 Desember 2019 bertempat di Kantor PT. Konawe Putra Propertindo yang beralamat di Komplek Harco manga dua Jakarta Pusat telah mengalihkan atau memindahtangankan 64 (enam puluh empat) SHM asli berikut lampirannya milik Pihak PT. Virtue Dragon Nickel Industrial Park (PT. VDNI) kepada Sdr. Chen Chao Jing (Komisaris PT. Run Tong Sie). PT. Run Tong Sie adalah pemegang saham PT. KPP sebanyak 15 % (lima belas persen) namun Sdr. Chen Chao Jing tidak masuk dalam Direksi PT. KPP;
Bahwa 64 (enam puluh empat) SHM asli berikut lampirannya tersebut ada pada Terdakwa Drs. Johny M. Samosir karena sebelumnya telah terjadi kesepakatan antara Pihak PT. Konawe Putra Propertindo (PT. KPP) dan Pihak PT. Virtue Dragon Nickel Industrial Park (PT. VDNI) untuk mengalihkan bidang tanah seluas ± 325 Ha (tiga ratus dua puluh lima hektar) yang berada di 9 (sembilan) lokasi : Desa Laosu Jaya, Diolo, Lalimbue Jaya, Lalimbue, Kapoiala Baru, Tani Indah, Morosi, Tanggobu, dan Keluarahan Kapoiala, yang terletak di 3 (tiga) kecamatan (Morosi, Bondoala, Kapoiala) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Induk Nomor : 001/VDNIP-KPP/III/2018 tertanggal 28 Maret 2018, yang ditandatangani oleh saksi Rusdi Rusmadi (Kuasa mewakili Direktur Utama PT. Virtue Dragon Nickel Industrial Park) dan Sdr. Huang Zhuochao (Direktur Utama PT. Konawe Putra Propertindo yang lama.
Bahwa kemudian Surat Perjanjian Induk No. 001/VDNIP-KPP/III/2018 tertanggal 28 Maret 2018 ditindaklanjuti dengan Surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan bidang tanah tertanggal 28 Maret 2018.
Bahwa pihak PT. Virtue Dragon Nickel Industrial Park (PT. VDNI) sudah melakukan pembayaran sejumlah RMB 44.000.000 (empat puluh empat juta renminbi) atau setara dengan Rp. 95.920.000.000,00 (sembilan puluh lima milyar sembilan ratus dua puluh juta rupiah) kepada PT. Konawe Putra Propertindo (PT. KPP) yaitu pada tanggal 28 Maret 2018 dengan cara transfer ke Bank Of China (Hongkong) Ltd. Jakarta Brach CBD Pluit Sub Brach Indonesia atasnama PT. Konawe Putra Propertindo adapun buktinya berupa slip setoran Bank BNI tertanggal 28 Maret 2018 untuk seluruh bidang tanah dengan luas total ± 325 Ha (tiga ratsu dua puluh lima hektar) berada di Konawe baik berbentuk sertifikat tanah maupun surat keterangan kepemilikan tanah (SKT), (Objek Jual Beli) terlampir.
Bahwa dari ± 325 Ha (kurang lebih tiga ratus dua puluh lima hektar) bidang tanah yang dijualbelikan/dialihkan oleh Sdr. HUANG ZHUOCHAO selaku Direktur Utama PT Konawe Putra Propertindo (PT KPP), surat atau dokumen terkait bukti kepemilikan tanah yang telah diserahkan kepada PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park (PT VDNIP) yang diwakili oleh saksi DIAN AMOR BUKIT seluas ± 113 Ha (kurang lebih seratus tiga belas hektar) dengan dokumen sebanyak 174 (seratus tujuh puluh empat) SPH berikut lampirannya pada tanggal 28 Maret 2018 sedangkan untuk tanah seluas ± 159 Ha (kurang lebih seratus lima puluh sembilan hektar) dengan dokumen sebanyak 70 (tujuh puluh) SPH berikut lampirannya belum diserahkan karena masih berada di Kanwil BPN Prov. Sulawesi Tenggara dalam rangka permohonan hak baru (mohon HGB) atas nama
PT Konawe Putra Propertindo (PT KPP), sedangkan surat atau dokumen untuk tanah seluas ± 52 Ha (kurang lebih lima puluh dua hektar) dengan dokumen sebanyak 64 (enam puluh empat) asli SHM berikut lampirannya masih berada di Notaris SABRIAL IKSAN, SH. M.Kn dalam rangka pemisahan hak atau pemecahan sertifikat karena bidang tanah yang dibebaskan atau dibeli PT Konawe Putra Propertindo (PT KPP) hanya sebagian dari masyarakat;
Bahwa tanggal 10 Desember 2018 Terdakwa Drs. JOHNY M SAMOSIR memberikan kuasa kepada saksi TAN ALBERT TANOTO untuk mengambil/ menarik semua data-data atu dokumen pembebasan lahan PT Konawe Putra Propertindo (PT KPP) dari Badan Pertanahan Negara (BPN) dan notaris, namun pada tanggal 12 Desember 2018 saksi TAN ALBERT TANOTO memberikan tugas tersebut kepada saksi HARIATI KATONG untuk mengurus dan menerima seluruh dokumen yang berada di BPN Kanwil Prov Sultra maupun Kantah Kab Konawe dan kemudian pada tanggal 19 Desember 2018, Kanwil BPN Prov Sultra menyerahkan semua berkas permohonan HGB atas nama PT Konawe Putra Propertindo (PT KPP) berupa dokumen sebanyak 70 (tujuh puluh) SPH berikut lampirannya kepada saksi HARIATI KATONG kemudian saksi HARIATI KATONG menyerahkan dokumen tersebut kepada saksi TAN ALBERT TANOTO yang selanjutnya diserahkan kepada saksi EDY WIJAYA selaku Direksi PT. Konawe Putra Propertindo (PT KPP);
Bahwa dikarenakan sejak tahun 2018 Pihak PT Konawe Putra Propertindo (PT KPP) belum juga menyerahkan kekurangan dokumen yang diminta oleh pihak Notaris SABRIAL IKSAN, SH. M Kn, maka pada tanggal 19 Desember 2019 Notaris SABRIAL IKSAN, SH, M.Kn menyerahkan kembali 64 (enam puluh empat) SHM asli berikut lampirannya kepada Terdakwa Drs JOHNY M. SAMOSIR selaku Direktur Utama PT Konawe Putra Propetindo (PT KPP) yang baru dan saksi EDY WIJAYA selaku Direksi PT KPP;
Bahwa selanjutnya dikarenakan penyelesaian pengurusan dokumen-dokumen tersebut terlalu lama dan tidak ada kemajuan, pihak PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park (PT VDNIP) meminta kekurangan surat atau dokumen kepemilikan tanah yang telah menjadi haknya kepada PT Konawe Putra Propertindo (PT. KPP) dengan mengirimkan somasi sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 19 Desember 2019 dan pada tanggal 23 Desember 2019, namun tidak ditanggapi oleh pihak PT Konawe Putra Propertindo (PT KPP) dan ternyata Terdakwa Drs. JOHNY M. SAMOSIR tanpa sepengetahuan dan seizin PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park (PT VDNIP) terhadap sebagian surat/dokumen bukti kepemilikan tanah asli berupa 64 (enam puluh empat) SHM berikut lampirannya atas lahan seluas ± 52 Ha (kurang lebih lima puluh dua hektar) tersebut telah mengalihkan atau memindahtangankan kepada Sdr. CHEN CHAO JING (Komisaris PT Run Tong Sie) pada tanggal 20 Desember 2019;
Bahwa Akibat Perbuatan Terdakwa JOHNY M. SAMOSIR, pihak PT. Virtue Dragon Nickel Industrial Park (PT VDNIP) mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 95.920.000.000, (sembilan puluh lima milyar sembilan ratus dua puluh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa Drs. JOHNY M. SAMOSIR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP..
Dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum terhadap TERDAKWA Drs. JOHNY M. SAMOSIR, merupakan dakwaan yang sangat serius, yang bisa menjadi awal kehancuran TERDAKWA. Karena dengan dakwaan Pasal 372 KUHP, maka memungkinkan Majelis Hakim Yang Mulia menjatuhkan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.
Pasal 156 ayat (1) KUHAP menentukan: “Dalam hal Terdakwa atau penasehat hukum mengajukan keberatan bahwa (1) Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau (2) Dakwaan tidak dapat diterima atau (2) Surat Dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya, Hakim mempertimbangkan keberatan untuk selanjutnya mengambil keputusan”.
Ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP tersebut di atas, memberikan landasan yuridis kepada Terdakwa atau Penasehat Hukumnya untuk mengajukan Nota Keberatan (eksepsi) terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang berkaitan dengan:
Kewenangan pengadilan mengadili perkara;
Dakwaan tidak dapat diterima; Surat Dakwaan harus dibatalkan.