Jpnindonesia.com Jakarta-Indonesia merupakan salah satu negara tujuan yang populer bagi warga negara asing (WNA). Bagi mereka yang ingin tinggal di Indonesia untuk jangka waktu tertentu, diperlukan sebuah izin resmi yang dikenal sebagai KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).

Apa itu KITAS? Lalu, apa fungsinya dan bagaimana cara mengurus KITAS? Artikel kali ini akan membahas secara rinci mengenai KITAS, fungsinya, cara membuat, biaya pembuatan, hingga risiko hukum jika WNA tidak memilikinya. Mari simak bersama.

Fungsi KITAS

Dikutip dari website SAMPIT Imigrasi, Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara.

Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (“PP No. 32/1994”), Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.

KITAS merupakan bentuk kartu izin tinggal terbatas yang wajib dimiliki oleh WNA. Memangnya apa fungsi KITAS? KITAS memiliki beberapa fungsi penting bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia:

-Izin Tinggal Resmi, KITAS memberikan izin resmi bagi WNA untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, biasanya hingga satu tahun dengan opsi perpanjangan.

-Izin Bekerja, KITAS kerja memungkinkan WNA untuk bekerja secara legal di Indonesia, biasanya dengan sponsor dari perusahaan atau organisasi tempat mereka bekerja.

-Izin Belajar, KITAS pelajar memberikan izin resmi bagi WNA yang datang untuk tujuan pendidikan di Indonesia.

-Izin Menetap bagi Pasangan, KITAS pernikahan diberikan kepada WNA yang menikah dengan warga negara Indonesia, memungkinkan mereka tinggal dan bekerja di Indonesia.

-Izin Pensiun, KITAS pensiun diberikan kepada WNA berusia 55 tahun ke atas yang ingin menikmati masa pensiun di Indonesia tanpa hak untuk bekerja.

-Legalitas dan Perlindungan Hukum, KITAS memberikan WNA perlindungan hukum dan hak yang sama dalam hal keimigrasian serta akses ke layanan publik seperti kesehatan dan pendidikan.

-Administrasi Kependudukan, KITAS membantu dalam administrasi kependudukan, seperti pelaporan perubahan status dan keberadaan WNA.

Bagaimana Cara Mengurus KITAS?

Bagi Anda yang ingin mengurus KITAS, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan. Dikutip dari website Imigrasi, berikut adalah cara mengurus KITAS yang bisa Anda lakukan.

Pemohon mendaftarkan permohonan secara online melalui Website izintinggal.imigrasi.go.id, atau datang langsung (walk in) ke kantor imigrasi

Pemohon menyerahkan lampiran email konfirmasi (bagi permohonan secara online) dan berkas persyaratan kepada petugas Customer care, selanjutnya pemohon diberikan formulir (perdim) sesuai dengan permohonan untuk diisi;

-Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, verifikasi data, entry data dan cetak tanda terima permohonan (bukti pengantar pembayaran);

-Pemohon melakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan;

-Petugas melakukan wawancara, dan pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;

-Petugas melakukan peneraan cap telah diberikan Izin Tinggal Terbatas sekaligus memuat Izin Masuk Kembali pada Paspor Kebangsaan;

-Petugas melakukan Pemindaian halaman teraan Izin Tinggal Terbatas pada Paspor Kebangsaan ;

-Petugas melakukan penyerahan Paspor Kebangsaan yang telah selesai diproses; dan

-Pemohon mencetak secara mandiri Izin Tinggal Terbatas Elektronik yang dikirim secara otomatis oleh aplikasi kesisteman.

Biaya Membuat KITAS

Dalam pembuatan KITAS, terdapat biaya yang dikenakan kepada pembuat. Biaya membuat KITAS pun bervariasi tergantung pada durasi tinggal yang dipilih. Dalam website Imigrasi, dijelaskan bahwa biaya membuat KITAS adalah sebagai berikut.

-Izin Tinggal Terbatas masa berlaku 6 bulan : Rp. 1.000.000

-Izin Tinggal Terbatas masa berlaku 1 tahun : Rp. 1.500.000

-Izin Tinggal Terbatas masa berlaku 2 tahun : Rp. 2.000.000

-Izin Tinggal Terbatas masa berlaku 5 tahun : Rp. 7.000.000

-Izin Tinggal Terbatas masa berlaku 10 tahun : Rp. 12.000.000

-Izin Masuk Kembali (Multiple re-entry permit) masa berlaku 6 bulan: Rp. 600.000

-Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit) masa berlaku 1 Tahun: Rp. 1.000.000

-Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit) masa berlaku 2 Tahun: Rp. 1.750.000

-Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit) masa berlaku 5 Tahun: Rp. 3.500.000

-Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit) masa berlaku 10 Tahun: Rp. 5.000.000

-Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit) masa berlaku tidak terbatas: Rp. 8.000.000

Resiko Hukum Jika Tidak Memiliki KITAS

Sesuai dengan aturan yang tertera dalam pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (“PP No. 32/1994”), WNA diwajibkan memiliki KITAS untuk tinggal sementara di Indonesia. Oleh karena itu, jika WNA tidak memiliki KITAS akan ada risiko hukum yang mengikuti.

Beberapa risiko hukum jika WNA tidak memiliki KITAS adalah sebagai berikut.

  1. Deportasi

WNA yang tinggal di Indonesia tanpa KITAS atau izin tinggal yang sah dapat dikenakan tindakan deportasi oleh pihak imigrasi. Deportasi adalah proses pemulangan paksa ke negara asal yang disertai dengan larangan masuk kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu.

  1. Denda dan Sanksi Administratif

WNA tanpa KITAS dapat dikenakan denda yang cukup besar oleh pihak imigrasi. Selain itu, mereka juga bisa dikenakan sanksi administratif lainnya, seperti pembatasan akses ke layanan publik atau penolakan permohonan izin tinggal di masa depan.

  1. Masalah Hukum

Tinggal di Indonesia tanpa izin yang sah dianggap sebagai pelanggaran hukum keimigrasian. WNA yang melanggar bisa menghadapi proses hukum yang melibatkan penahanan dan penyelidikan oleh pihak berwenang.

Kesimpulan
KITAS merupakan izin penting bagi warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Dengan memahami jenis-jenis KITAS, prosedur pengajuan, serta manfaat dan kewajibannya, WNA dapat menjalani kehidupan di Indonesia dengan lebih mudah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hukumku sebagai platform konsultasi hukum online yang berbasis real time dapat membantu permasalahan hukum anda di bidang bisnis yang terkait dengan PMA. Hukumku menawarkan banyak solusi dengan mitra advokat yang sudah professional menangani bidang tersebut. Oleh karena itu, tunggu apalagi? ayo download Hukumku sekarang juga.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *