Jpnindonesia.com, Jakarta – Sidang perdana sengketa Pilkada Halmahera Selatan, Maluku Utara digelar pada Jumat 10 Januari 2025 pukul 08.00 WIB.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu akan berlangsung di Lantai 4 Gedung MK RI 2, Jl. Medan Merdeka Barat Nomor 2, Jakarta.

Untuk Pilkada Halmahera Selatan terdapat dua perkara yang telah teregister dengan perkara Nomor 52/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan perkara Nomor 58/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Meidi Noldi Kurama SH mewakili tim kuasa hukum dari Bapak Bahrain Kasuba dan Umar Haji Soleman Dalam wawancara kepada awak media mengatakan, Ada bukti pelanggaran dugaan TSM dan juga ada putusan-putusan pengadilan yang dimana menyatakan bahwa ada paslon nomor urut 3 wakilnya itu memiliki utang piutang,” terangnya.

Lalu Ada juga utang di miliki oleh paslon nomor urut 2 wakilnya itu utang pribadi karena itu kita masuk sebagai syarat formil, bahwa kami mohonkan kpu keliru untuk menetapkan mereka sebagai pasangan calon. Lalu kemudian kita meminta untuk diperiksa supaya hal ini terbuka dan secara terang benderang,” ungkap Meidi.

Ada juga keterlibatan ASN, ini terjadi sangat kompleks, jadi kalau untuk keterlibatan ASN seluruh birokrasi yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan otomatis digerakan oleh paslon nomor urut 03 yang dimana beliau adalah petahana. Kemudian ada juga keterlibatan kepala-kepala desa di 249 desa dan 30 kecamatan juga para camat, kepala sekolah dari tingkatan SMA sampai SMP itu semuanya di arahkan,” jelasnya.

Ada Bukti-bukti video kurang lebih 10 video, ada juga bukti pembagian uang yang dilakukan oleh mantan komisioner KPU di kecamatan Obi selatan Desa Bobo,” paparnya.

Harapan kami bahwa Mahkamah Konstitusi untuk melakukan putusan yang seadil-adilnya biar kita sebagai pemohon mendapatkan keadilan yang semestinya,” pungkasnya.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *