Jpnindonesia.com Jakarta, – Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor Urut 4, Tina Nur Alam dan Laode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan mendalilkan pelanggaran berupa pengerahan kepala desa dan penggunaan politik uang yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Andi Sumangerukka (ASR)-Hugua.

Hal itu disampaikan Sukriyanto SH, MH sebagai Kuasa Hukum Cagub Cawagub Sultra dari nomor urut 4 (Tina Nur Alam dan Laode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan) dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau memenangkan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Awalnya, dia menyebut adanya dugaan keterlibatan aparatur pemerintahan dalam hal ini adalah ASN, kepala desa, kepala badan musyawarah, serta kepala dusun pada 11 kabupaten yang ada di provinsi Sulawesi Tenggara,” jelasnya.

Mereka diduga membantu kejadian politik berupa pemberian uang dan/atau barang melalui tim kampanye dan relawan, baik secara tantangan maupun juga terdapat dugaan KPPS dan PPS Kelurahan Barungga, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari melakukan pelanggaran dengan mencoblos calon pasangan nomor urut 2 pada surat suara,” paparnya.

Plt Ketua Umum PPP Mardiono saat hadir dalam acara kampanye pasangan ASR-Hugua di Sulawesi Tenggara. (ist)
“Paslon 02 melalui oknum aparatur sipil negara kepala desa kepala badan musyawarah desa serta kepala dusun di 11 kabupaten yang ada di provinsi Sulawesi Tenggara aku kan melanggar pemberian uang dan atau barang yang direncanakan secara matang dan tersusun dengan sistem pemerintahan desa secara berjenjang di tingkat desa dusun dusun serta melakukan intimidasi terhadap pemilih,” Ungkap Kuasa Hukum di MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).

Dia juga menuding pasangan Andi-Hugua melalui oknum ASN, kepala desa, kepala badan musyawarah desa pada 11 dusun di kabupaten yang ada di Sulawesi Tenggara melakukan anggaran secara terstruktur dan sistematis di atas dalam cakupan 11 kabupaten dari total 17, di mana hal ini berdampak secara masif lebih dari 50 persen + 1 di wilayah Kabupaten di provinsi Sulawesi Tenggara terhadap perolehan suara signifikan untuk Andi-Hugua.

Pemberian uang yang dimaksud adalah ada yang diberikan Rp10 juta, ada yang telah diberikan Rp15 juta, dan ada yang telah diberikan Rp20 juta, bahkan ada yang diberikan Rp30 juta. Jumlah pembelian telah diterima dan ditambahkan oleh paslon nomor urut 2 meraih kemenangan,” ujarnya.

“Untuk memuluskan segala rencana melalui kepala desa diduga melibatkan aparat ASN, TNI, dan Polri memberikan uang kepada pemilih sebesar Rp200 ribu sampai dengan Rp300 ribu serta sembako yang berlangsung hampir seluruh kabupaten kota se Sulawesi Tenggara,” jelasnya.

Untuk itu, dia meminta agar MK menyatakan bahwa perolehan suara pasangan ASR-Hagua sebanyak 775.183 suara dianggap tidak sah. 

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *