Jpnindonesia.com Jakarta-Kuasa Hukum Pasangan Ina Ama , Hj Rohani Vanath dan Madja Rumatiga pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Seram Bagian Timur provinsi Maluku.meminta kepada MK untuk pemungutan suara ulang di TPS bermasalah.

Pihak yang di gugat adalah KPU Kabupaten Seram Bagian Timur selaku Pihak Termohon dan
Pasangan calon bupati dan wakil yang telah ditetapkan Oleh KPu SBT adalah Fahri Husni Alkatiri dan M Thoha( Vito) rumarey/ Wattimena ( Favorit sebagai pihak terkait no urut 1).

Dalam wawancaranya dengan media Anwar Kafara mengatakan kami kuasa hukum pasangan Ina Ama pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Seram Bagian Timur provinsi Maluku kami telah mendaftarkan permohonan ke MK terkait dengan keputusan KPU ada beberapa TPS sengaja tidak melaksanakan rekomendasi, Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur ”ujar Anwar Kafara.

Anwar Kafara SH, menjelaskan bahwa dari pihak pemohon melengkapi beberapa bukti yang autentik atau bukti yang sangat kuat dari kami, ada 2 alasan kami dalam petitum, Pasangan Hj.Rohani Vanath dan Madja Rumatiga pasangan calon Bupati dan wakil bupati kabupaten seram bagian timur nomor urut 2 .meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya yaitu pemungutan suara ulang di TPS bermasalah.

Harapannya semoga MK mengabulkan permohonan kami dari pihak pemohon,”pungkas Anwar Kafara.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *