Jpnindonesia.com Jakarta —Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perselisihan hasil Pilkada 2024. Salah satunya hasil Pilkada Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat.

Sidang perkara nomor 188, sebagai pihak terkait di pilkada kabupaten Fak Fak sidang berjalan dengan baik pemohon sudah membacakan permohonannya, sudah di sahkan alat buktinya, kemudian sidang di tunda,” jelas Yasin Jamaludin Kuasa Hukum Pasangan calon bupati dan wakil bupati Fakfak nomor urut 2, Samaun Dahlan, S.Sos, M.AP, dan Drs. Donatus Nimbitkendik, MT, di Gedung MK Jakarta 14/1/25.

Dari pihak pemohon mereka mendalilkan kecurangan TSM karena ambang batasnya lewat mereka minta di kesampingkan pasal 58, kemudian mendalilkan adanya TSM. Prinsipnya kami siap terutama KPU dan Bawaslu,” katanya.

Harapan kita kepada MK harus berpatokan kepada pertama ambang batas, kalaupun terjadi TSM yang didalilkan ya dibuktikan saja,” tutupnya. 

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *