Jpnindonesia.com Jakarta-AGUS FESTUS MOAR, S.PD., M.Si. dan MUSTAFA ARNOLD MUZAKKAR, S.E., M.H. calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sarmi Provinsi Papua selaku paslon nomor urut 3 mengajukan gugatan ke MK terkait paslon nomor urut 1.
Mustafa Arnold Muzakkar, SE.,MH calon wakil Bupati Kabupaten Sarmi dalam wawancaranya dengan media mengatakan kami dari kabupaten Sarmi provinsi Papua , kami dari paslon nomor 3 sebagai pihak pemohon artinya kami melakukan upaya ke MK, Kami ke MK itu untuk mencari keadilan atas penegakkan aturan undang-undang berdemokrasi yang LUBER & JURDIL yang dipertegas dengan penandatanganan kesepakatan bersama tiga paslon, KPUD, BAWASLU, PEMDA, TNI, POLRI, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat didepan umum pada moment Deklarasi Damai yang diselenggarakan oleh KPUD Sarmi, yang mana aturan dan komitmen itu yang kemudian dilanggar oleh TERGUGAT dan pihak TERKAIT dengan saksi serta bukti yang begitu banyak sehingga menjadi dasar dan bahan kami pihak PEMOHON dalam melakukan upaya mencari keadilan di Mahkamah Konstitusi.
Kami berharap Mahkamah Konstitusi bukan Mahkamah kalkulator tapi betul- betul membuka diri untuk melihat realitas di lapangan paslon- paslon yang terjadi, kalau kita memang menegakkan keadilan demokrasi, kalau hari ini kita abaikan persoalan yang terjadi di masyarakat, maka ini menjadi momentum atau awal budaya pelecehan dari demokrasi itu sendiri, sehingga kami berharap Mahkamah Konstitusi membuat keputusan yang seadil- adilnya sesuai dengan ketentuan yang ada bahwa ketika bersalah harus berani mengatakan salah tapi ketika dinyatakan benar silahkan diputuskan dengan benar, dengan konsekuensi dari ketentuan undang- undang itu sendiri bahwa kalau terbukti TSM cuma dua konsekuensinya yang pertama diskualifikasi kemudian yang selanjutnya adalah PSU ( Pemungutan Suara Ulang) kepada calon yang melakukan pelanggaran,”pungkas Mustafa.