Jpnindonesia.com Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan metode sidang panel.
Terdapat tiga panel yang terdiri atas tiga hakim konstitusi. Panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Umar ND selaku ketua Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah terpilih Anwar- Reny kepada media mengatakan kami mengharapkan di Mahkamah Konstitusi ini adalah salah satu tempat peradilan semua pilkada yang ada di Indonesia , kami mengharapkan di Mahkamah Konstitusi bersikap profesional dan berjalan dengan lurus menggambarkan demokrasi kita,”jelas Umar ND.
Selisih suara di pemilihan pilkada 2024 mencapai 8 persen, jauh selisihnya untuk itu kami sampaikan kami mengawal paslon terpilih sebagai pemenang, dan hari ini notabene kami berada disini untuk Mengawal Mahkamah Konstitusi ini jangan ada nepotisme dari salah satu pihak dan harus mengedepankan demokrasi ,”papar Umar ND.
Kami jelaskan bahwa paslon pemohon tidak menggugat paslon pemenang (terkait) tapi menggugat KPU dan kami tidak tahu apa alasannya mereka menggugat dan informasi yang kami dapat di Provinsi bahwa ada perselisihan suara yang tidak terakomodir, KPU Sulawesi Tengah tidak profesional,”ujarnya.
Bahwa isi petitum pemohon menurut kami banyak mempermasalahkan pelantikan pejabat yang dilakukan oleh Gubernur. Hal ini adalah ranah PTUN bukan ranah MK. Kesalahan Gubernur melakukan pelantikan bukan menjadi ranah elektoral, hakim harus mengesampingkan isi gugatan yang salah kamar peradilan itu “tegasnya.
Kami hanya mengharapkan bahwa MK ini harus bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya dengan baik sebagai lembaga hukum tertinggi, Mahkamah Konstitusi (MKRI) dan minta hakim menolak gugatan yang tidak memenuhi syarat formil sebagaimana perintah yang diatur dalam pasal 158 Undang-undang Pilkada” pungkas Umar ND.