Jpnindonesia.com Jakarta-Sengketa pilkada kabupaten Mandailing Natal hadir di MK, rekapitulasi perolehan suara Pilbup Mandailing Natal (Madina) 2024 hasilnya, pasangan calon Bupati nomor urut 2 Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi unggul.
Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi unggul dengan perolehan 98.429 suara. Pasangan ini diusung oleh PKB, NasDem, PKS, Demokrat, Perindo, dan PPP.
Harun Mustafa Nasution-Muhammad Ichwan Husein Nasution paslon nomor urut 01 memperoleh 97.488 suara. Pasangan ini diusung Gerindra, Golkar, dan PAN.
Usai sidang Prof. Dr. Adi Mansar, SH., M.Hum. selaku kuasa hukum paslon nomor urut 1 kepada media mengatakan kami dari kabupaten Mandailing Natal kita sebagai pihak terkait, karena Bupati yang kita dukung itu sebagai pemenang, selisih suaranya 941 suara, untuk Mandailing Natal itu memang jarak suara 1.5 persen artinya undang- undang pasal 158 sesuai dengan ambang batas,”jelas Adi.
Dia katakan, mereka bisa mengajukan gugatan, hanya saja gugatan yang mereka ajukan itu salah dan keliru,kenapa? Karena berdasarkan pasal 24c undang- undang dasar 45, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah salah satunya mengadili perselisihan hasil suara, mereka tidak mendalilkan sedikitpun tentang selisih suara, yang mereka persoalkan itu syarat LHKPN, syarat pencalonan,dimana syarat pencalonan itu sudah selesai sesuai dengan tahapan dan juga sudah diawasi oleh Lembaga terkait, dalam hal ini Bawaslu,”tutur Adi.
Bawaslu sudah merekomendasikan itu ke KPU, dan KPU sudah menindaklanjuti rekomendasi itu dan KPU sudah memanggil klien kita sebagai pihak terkait untuk menyerahkan LHKPN itu dan sesuai dengan jawaban ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal tadi mengatakan sudah tidak ada persoalan dan sudah terpenuhi, sehingga dieksepsi kita mengatakan permohonan mereka sebagai pemohon tidak dapat diterima, dan ditolak oleh MK,”tegas Adi.
Kami berharap di Yudisial ini kita dipanggil untuk bersidang untuk mendengarkan putusan permohonan mereka ditolak.
Harapan saya selaku kuasa hukum kita sangat optimis Majelis Hakim menolak permohonan pemohon dan kita membantah semua keterangan dari pihak pemohon,”tutupnya.