Jpnindonesia.com Jakarta-Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Aditya Putra dan Abdul Hamid selaku Pihak Terkait membantah dalil Paslon Nomor Urut 1 Hendra Lesmana dan Budiman sebagai Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Lamandau Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dugaan pelanggaran money politic atau politik uang. Paslon 2 justru menyerang balik Paslon 1 karena Hendra Lesmana merupakan petahana Bupati Lamandau periode 2018-2024 yang mempunyai kekuasaan untuk melakukan politik uang tersebut dengan memanfaatkan program dari pemerintah daerah.

“Justru, berdasarkan teori relasi kekuasaan, Pemohon lah yang mempunyai kekuasaan untuk melakukan money politics dan pembagian beras karena Pemohon merupakan calon petahana Bupati Kabupaten Lamandau,” ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Jeffriko Seran dalam sidang dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu untuk Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Jumat (24/1/2025) di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.

Pihak Terkait menyatakan nama-nama yang diklaim sebagai pemberi politik uang dan sembako beras dari program Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bukan merupakan tim pemenangan Paslon 2 yang didaftarkan. Di samping itu, tidak ada laporan dan temuan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas kejadian yang didalilkan Pemohon. Sebaliknya, pihak yang berpotensi memanfaatkan pembagian sembako tersebut adalah Pemohon sebagai petahana Bupati Lamandau, sedangkan Pihak Terkait tidak memiliki kapasitas dan saluran-saluran untuk menyalahgunakan program pemerintah daerah sebagaimana didalilkan Pemohon.

Pihak Terkait juga membantah tim pendukung, tim sukses, atau simpatisan Paslon 2 melakukan intimidasi kepada tiga orang saksi atau relawan Pemohon. Jika pun ada ancaman atau intimidasi oleh tim sukses Paslon 2, Pemohon dapat menggunakan saluran-saluran yang tersedia, yaitu melaporkan kepada pihak Bawaslu.

Di samping itu, berdasarkan hasil pengawasan Panitia Pengawas Kecamatan Bulik Timur pun pada pokoknya menyatakan tidak terdapat temuan dugaan pelanggaran berupa kegiatan pembagian beras yang dilakukan di toko Yen Mart.

Rizky Aditya Putra Calon Bupati Terpilih Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah

Sementara itu media yang langsung juga mewawancarai Calon Bupati terpilih, Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, Rizky Aditya Putra mengatakan Pelaporan pemohon sudah dibahas semua oleh Bawaslu bahwa tidak benar semua pelanggaran yang dilaporkan,”jelasnya.

Yang dilaporkan dalilnya tidak masuk akal semua ya itu tadi tidak ada yang masuk menurut hakim tidak ada yang benar sehingga kita menunggu saja tinggal pelantikan,”tuturnya.

Harapannya kepada MK semoga Mahkamah Konstitusi bersifat netralitas dari semua calon yang bersengketa,”pungkasnya.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *