Jpnindonesia.com Jakarta-Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire Nomor Urut 1 Martinus Adii-Agus Suprayitno melalui kuasa hukumnya Petrus Ohoitimur mengajukan permohonan  ke Mahkamah Konstitusi dengan no perkara 252/PHPU.BUP-XXIII/2024 yaitu untuk pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 580 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2024.

Kami mendalilkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire Nomor Urut 2 Mesak Magai-Burhanuddin Pawennari (Pihak Terkait) yang merupakan petahana menyalahgunakan kewenangannya.

Petrus Ohoitimur selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan, Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2 Mesak Magai merupakan petahana yang diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Bupati Nabire yang menyangkut TSM, ada 4 pokok, money politik,  keterlibatan pegawai dari tingkat Kabupaten sampai ke kepala desa dan bawaslu tidak menjalankan kewajibanya sehingga bawaslu justru memberikan kesempatan kepada petahana untuk melakukan pelanggaran hukum ujar Petrus.

Di samping itu, Petrus juga menyampaikan Pilbup Nabire seharusnya sudah tidak menggunakan sistem noken atau ikat dalam pemungutan suaranya, sesuai Putusan MK Nomor: 06-32/PHPU-DPD/XII/2014. Namun, sistem noken masih digunakan di dua TPS Distrik Teluk Kimi.

Untuk sidang selanjutnya kami  Pemohon minta agar Mahkamah dalam persidangan ini Dismisal untuk tanggal 4, 5 dan 6 Februari nanti selain itu kita masuk ke pembuktian dan kita selaku pemohon  telah siap dengan bukti-bukti yang lengkap pungkas Petrus.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *