Jpnindonesia.com Jakarta-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah memastikan bahwa keterlambatan pengumuman rekapitulasi penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah tidak berkaitan dengan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal itu disampaikan KPU Provinsi Papua Tengah selaku Termohon Perkara Nomor 309/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

Kepada media Laurens Ode mengatakan saya mewakili KPU Papua Tengah bahwa sudang hari ini Jawaban Termohon dibacakan dalam persidangan dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta Alat Bukti Para Pihak pada Jumat (31/1/2025) di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK).

Yang didalilkan oleh Pemohon adalah tentang perolehan suara , selisih suara 12.000 sudah lewat ambang batas,”paparnya!.

Harapannya kembali ke MK yang menentukan dan keputusannya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *