Jpnindonesia.com Jakarta-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai selaku Termohon terkait sengketa perselisihan suara, ketidaksesuaian hasil dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Tahun 2024. Sebelumnya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Nomor Urut 3 Yan Ukago dan Stefanus Mote yang merupakan Pemohon Perkara Nomor 181/PHPU.BUP-XXIII/2025 mendalilkan adanya pengabaian dan ketidaksesuaian hasil pemilihan melalui sistem noken oleh Termohon.
Kepada media anggota KPU Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Tengah Laorensius Adii mengatakan Termohon dibacakan dalam persidangan dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta Alat Bukti Para Pihak di Mahkamah Konstitusi (MK),”ujarnya.
Dijelaskan lagi bahwa yang didalilkan oleh Pemohon adalah tentang perolehan suara , persentasi selisih suara mencapai 12.000 suara, lewat ambang batas ,”paparnya.
Harapannya kembali ke MK yang menentukan dan keputusannya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,”pungkasnya.