Jpnindonesia.com Jakarta-Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong (PHPU Bupati Parigi Moutong) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 3 M. Nizar Rahmatu – Ardi.

Kepada media Maskar dari KPU Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah selaku Divisi SDM Parmas dan Sosdiklih mengatakan. agenda dalam sidang mendengar jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu ini, KPU Kabupaten Parigi Moutong ” tuturnya.

Ditambahkannya, Pemohon mengajukan ke MK ada beberapa dalil, salah satunya ada dugaan TSM ada bansos, “terangnya.

Pemohon adalah paslon 03 , Terkait paslon 04, presentase selisih suara dalam pilkada 2024 adalah 8, 2 persen jadi sudah melewati ambang batas,” papar Maskar.

Harapan dari KPU setidaknya demokrasi gotong royong di kabupaten Parigi Moutong, berjalan lancar siapapun terpilihnya nanti bisa amanah dengan apa yang sudah dijanjikan, kemudian apa yang sudah menjadi hak dan kewenangan ataupun tanggung jawab dia sebagai pemimpin nantinya, karena ini masih proses sengketa belum ada penetapan calon masih rahasia, untuk penetapan nanti siapa yang menang kita masih menunggu putusan dari MK, insyaallah putusan ini 13 atau 14 Februari 2025,” pungkasnya.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *