Jpnindonesia.com Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Pasaman 2024 pada Selasa (11/2/2025). Persidangan Panel Hakim 1 dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Gedung II MK, dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Sebagai Pihak Terkait yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 1 Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution. Sedangkan Termohon dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman. Kemudian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman sebagai Pemberi Keterangan.

Samarun Fuad S.H., Kuasa Hukum dari Termohon (KPU) Pasaman kepada awak media menjelaskan sidang hari ini adalah menghadirkan dua saksi yakni Dr. Otong Rosadi dan Dr Heru Fahmi saksi ahli dan saksi fakta,”tutur Fuad.

Ia juga menjelaskan yang disampaikan saksi ahli membicarakan bahwa proses yang dilakukan teman- teman KPU dalam proses pendaftaran sampai dengan verifikasi dan penetapan calon itu sudah berkesesuaian dengan aturan yang ada itu yang pertama, yang kedua terhadap dugaan- dugaan pelanggaran yang didalilkan terkait dengan syarat calon, itu sudah di luar batas waktu dan tidak ada kewenangan KPU disitu dan tindakan yang dilakukan oleh KPU berdasarkan hukum,”papar Fuad.

Prinsip dari penyelenggara berkepastian hukum, jadi harus jelas hukumnya baru dikerjakan, kalau tidak jelas hukumnya gak boleh dikerjakan, yang dasar hukumnya harus kuat,” tambah Fuad.

Harapan kita tentu dalam proses ini saya kira persidangan cukup bagus, perapihan di masing- masing pihak, memberikan kesempatan yang cukup , kemudian bahwa harapan kita tentu hasil proses ini, apapun putusan di MK jangan sampai kepada hal- hal yang menimbulkan gejolak, apapun putusan MK itulah yang terbaik yang harus kita terima secara bersama- sama, yang kedua selaku pihak Termohon kita melihat dari proses persidangan tadi bahwa para pihak melihat yang dikerjakan teman- teman KPU itu tidak lagi masalah ,sudah benar dan tepat, sudah beralasan hukum saya kira itu poin penting buat kita semua,” tutupnya.

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *