Jpnindonesia.com Jakarta – Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari calon bupati, dan wakil bupati Puncak yang diajukan pasangan Peniel Waker dan Saulinus Murib, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menolak seluruhnya dengan nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Calon Bupati Kabupaten Puncak, Elvis Tabuni mengatakan, sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat Puncak. “Mari kita bersatu untuk membangun Kabupaten Puncak,” ujar Elvis.

Ia juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Puncak atas dukungan mereka dalam proses demokrasi ini. Mereka menegaskan bahwa kemenangan ini bukan hanya untuk pasangan calon, tetapi untuk seluruh rakyat Puncak yang menginginkan perubahan dan kemajuan,” pungkasnya

By MayaJPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *